AKBP Irwan Susanto menjelaskan jika saat ini dari Satreskrim Polres Jaksel sudah mendapatkan surat lengkap dari Kejaksaan.
Menurutnya, Polres Jaksel sudah mempunyai kewajiban untuk menyerahkan tersangka Nikita Mirzani beserta barang buktinya.
Namun, pada saat akan melakukan penyerahan tersangka, Nikita Mirzani ternyata sedang sakit dengan menyerahkan surat sakit dari dokter.
"Kami Satreskrim Polres Jakarta Selatan saat ini sudah mendapat surat lengkap dari kejaksaan artinya kami punya kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,”
“Namun, pada saat kemarin kami akan lakukan penyerahan tersangka, NM itu menyerahkan surat sakit sekitar tanggal 23 (Januari).”
“Kemudian dalam surat sakit itu sampai tanggal 30 Januari artinya kami secara kemanusiaan kami lebih menghargai surat tersebut yang kami yakini surat tersebut adalah benar dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang artinya medis dokter," ucap AKBP Irwan Susanto.
Lebih lanjut, AKBP Irwan Susanto mengatkan akan tetap memantau kondisi dan kegiatan yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Namun pada kesempatan lagi setelah tanggal 30 Januari tentunya kami akan memantau kembali seperti apa kondisi rekan kita NM, melihat sejauh mana kegiatan dari tersangka NM saya kira itu," lanjutnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan kalai mereka memiliki prosedur tersendiri untuk melakukan tindakan, usah masa berlaku surat dari pihak kedokteran itu sudah kadaluwarsa.