Lebih lanjut, AKBP Irwan Susanto tetap memercayai dokumen yang diberikan oleh Nikita Mirzani karena itu merupakan hak masing-masing yang harus dihargai.
Ia akan melihat lebih lanjut seperti apa tindakan kooperatif dari Nikita Mirzani setelah tanggal 30 Januari 2020.
"Untuk ke depannya kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman dari Kejaksaan, kami lebih kepada posisi kemanusiaan,”
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Nikah Sekaligus Cerai dengan Dipo Latief
“Kami harus percaya dengan dokumen yang disampaikan oleh tersangka NM yang dimana itu hak masing-masing dan termasuk juga haknya tersangka yang kita harus hargai dan kita kedepankan,”
“Namun pada faktanya dari tanggal surat itu diterbitkan hingga tanggal 30 kita lihat seperti apa tindakan kooperatif dari tersangka NM," pungkasnya.
(*)