Find Us On Social Media :

Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Kota Malang Berbuntut Panjang, Kepala Sekolah dan Wakilnya Dipecat Sementara Kepala Dinas Pendidikan Diperingatkan!

By Novia, Kamis, 13 Februari 2020 | 19:10 WIB

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat melihat kondisi siswa korban perundungan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang

Langkah ini diambil Sutiaji berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota Malang.

Kepala Sekolah serta Wakil Kepala SMPN 16 Kota Malang telah dianggap lalai dalam menangani siswanya.

Pemecatan itu juga mengacu PP Nomor 53 Tahun 2015, tentang Disiplin Pegawai dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

Baca Juga: Merasa Janggal dengan Kematian Putrinya yang Disebut Jatuh dari Lantai 6, Karen Pooroe Ungkap Tak Ada Patah Tulang dan Pendarahan pada Jenazah: Tulang Tengkoraknya Utuh!

"Di sana sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, ada pelanggaran berat. Dan kepala sekolah sudah ditarik, sudah dibebas tugaskan, termasuk wakilnya," jelasnya.

Sementara itu melansir dari Kompas, pada Kamis (13/2/2020) tak hanya kepala sekolah dan wakilnya, Sutiaji juga mengaskan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah.