Find Us On Social Media :

Belajar dari Kisah Parinah, TKI yang Dinyatakan Hilang 18 Tahun dan Ditemukan di Inggris, Kenali Ciri Agen TKI Palsu dan Ilegal

By Aditya Prasanda, Kamis, 12 April 2018 | 12:12 WIB

TKI Parinah | KKBRI London

Grid.ID - Nasib siapa yang tahu, maksud hati ingin bekerja demi kumpulkan uang untuk keluarga, malang diperoleh Parinah (50) di negeri orang.

Menahun bekerja di Arab Saudi, tak sepeser pun Parinah menerima gaji.

Nasib tidak semakin membaik, ketika Parinah diboyong majikannya ke Brighton, Inggris tahun 2001.

Bukan hanya tidak menerima gaji, ia bahkan dilarang ke luar rumah sendirian.

Pejuang HAM di China Dipenjara 2 Tahun Tanpa Kabar, Istrinya Kini Lakukan Aksi Protes Jalan Kaki Sejauh 100 Km!

Beruntung, rumah majikan Parinah tak jauh dari kantor pos, ia sempat dua kali mengirim surat untuk keluarganya di Banyumas, Jawa Tengah. Saat itu tahun 2005 dan awal 2018.

Isinya sama: tak betah dan ingin segera pulang dan berkumpul bersama keluarga di Indonesia.

Meski tidak pernah menerima kekerasan secara fisik, Parinah jengah dan tidak betah dengan penahanan gaji dan paspor yang dilakukan majikannya.

“Orangnya baik (majikan), tidak pernah diperlakukan kasar, tetapi saya tidak boleh pulang, gaji tidak diberi, dan paspor ditahan sampai kadaluwarsa tidak boleh diperbarui, kalau keluar rumah saja harus sama anaknya (majikan),” ungkap Parinah saat dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Rabu (11/4/2018) Parinah memang telah menginjakkan kakinya kembali di Indonesia paska 18 tahun 'dipenjara' hidupnya oleh sang majikan.

Banyak Orang Rela Operasi Plastik Gara-gara Tampak Buruk Saat Selfie, Inilah Fakta Tersembunyi Kamera yang Tidak Kamu Ketahui

Tak patah arang, Parinah berharap ia bisa mendapatkan hak-haknya yang tak dipenuhi selama belasan tahun itu.

Kisah miris Parinah, seakan menyibak ratusan kemungkinan buruk lainnya: benarkah ada banyak Parinah lain di luar sana?

Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyumas, Agus Widodo mengungkapkan kasus Parinah akan menjadi pembelajaran yang berharga bagi pemerintah.

Selain akan memelajari kronologi kasus Parinah, pihaknya kini tengah mencari tahu apakah Parinah adalah salah satu TKI yang bekerja melalui jasa agen ilegal.

“Kemungkinan ilegal, karena jika sesuai prosedural kami gampang sekali monitornya, cuma tinggal cek saja di siskotkln.bnp2tki.go.id bakal kelihatan semua,” paparnya. 

Untuk itu, Agus berharap masyarakat yang berencana menjadi calon TKI agar mengikuti prosedur yang berlaku dan berangkat melalui perusahaan penyalur yang juga kredibel. 

Nyaris Diamputasi, Seorang Wanita Sembuhkan Kakinya Gunakan Gula, Pakar Kesehatan Beri Jawaban

Selain itu, dia mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu datang ke dinas untuk melapor. 

“Sebenarnya tidak sulit untuk mengurus dokumen TKI, datang saja ke dinas, nanti kami fasilitasi penuh, gratis, tinggal milih PT mana yang dimau, ke negara mana mau berangkat,” paparnya. 

Agus menambahkan, “yang penting jangan lewat perorangan, karena makin sini banyak sindikat yang seperti itu, mengiming-imingi ini itu, tapi ujung-ujungnya pasti bermasalah.” 

Lantas seperti apa ciri agen TKI yang ilegal? Berikut Grid.ID rangkum dari berbagai sumber:

1. Tidak jelas dan transparan dalam bersikap, dan diiming-imingi gaji besar

Agen palsu biasanya akan mengiming-imingi korbannya dengan gaji puluhan juta yang akan diperoleh seorang TKI.

Iming-iming ini disertai ketidak jelasan mengenai biaya hidup dan akomodasi di negara tujuan, dimana dan seperti apa lokasi tempat kerja dan berbagai informasi minim lainnya.

Dan enggan diketahui identitas aslinya, termasuk alamat rumahnya.

2. Tidak mau membuat surat perjanjian

Agen palsu biasanya tidak mau melakukan penanda tanganan perjanjian. 

Disarankan saat membuat surat perjanjian dilengkapi dengan surat materai yang dilengkapi saksi.

Diharapkan lebih jeli melihat formatnya, jangan sampai berbentuk perkara perdata. 

Sebab jika perjanjiannya dalam bentuk pidana, kita bisa menuntut kembali jika terbukti si agen melakukan kecurangan.

3. Agen yang lakukan penipuan pasti meminta uang muka cukup besar

Agen palsu kerap meminta DP dalam jumlah sangat besar.

Mereka bahkan kerap meminta uang tambahan sebelum visa kita benar-benar selesai.

4. Menggunakan visa turis/bisnis. Bukan visa kartu tanda kerja luar negeri

Untuk dapat bekerja di luar negeri kita harus menggunakan visa tanda kerja di luar negeri, bukan visa turis/bisnis.

Agen palsu biasanya tidak akan mengakomodir visa kartu tanda kerja luar negeri untuk korbannya.

5. Tidak mau diketahui lebih lanjut identitasnya seperti alamat rumah

Sebab melakukan penipuan, agen palsu tidak ingin diketahui identitas aslinya, bahkan alamat rumah pun enggan mereka beri tahu.

6. Mengaku dari institusi pemerintah

Tidak sedikit agen palsu yang mengaku berasal dari institusi pemerintah.

Salah satu ciri agen TKI palsu adalah memberikan visa turis/bisnis pada korbannya.

Padahal syarat sah bekerja di luar negeri adalah dengan memiliki visa tanda kerja luar negeri.

Untuk mengecek keabsahan agen TKI yang legal, kita bisa mengonfirmasinya melalui: www.bnp2tki.go.id 

Biasanya, ciri agen resmi dari pemerintah memiliki masa pelatihan yang lama diiringi latihan fisik yang tidak sebentar. (*)