Find Us On Social Media :

Bak Lepas dari Jeratan Tambang Lantaran Virus Corona Kian Merajalela, Presiden Jokowi Beri Kebijakan Penangguhan Cicilan Kredit hingga 1 Tahun: Ojek, Sopir Taksi, Nelayan, dan UMKM Tak Perlu Bayar Bunga atau Angsuran!

By Novita, Rabu, 25 Maret 2020 | 11:51 WIB

Bak Lepas dari Jeratan Tambang Lantaran Virus Corona Kian Merajalela, Presiden Jokowi Beri Kebijakan Penangguhan Cicilan Kredit hingga 1 Tahun: Ojek, Sopir Taksi, Nelayan, dan UMKM Tak Perlu Bayar Bunga atau Angsuran!

Grid.ID - Kebijakan Presiden Jokowi dinanti-nanti masyarakat terlebih disaat wabah virus corona kian merajalela di Indonesia.

Pasalnya, akibat virus corona banyak orang kehilangan mata pencahariannya hingga akhirnya tak bisa memenuhi kebutuhan termasuk bayar cicilan kredit.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi memberi kebijakan penangguhan cicilan kredit hingga 1 tahun lantaran wabah virus corona yang tengah merajalela.

Penangguhan cicilan pinjaman diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan, seperti ojek, sopir taksi, nelayan, dan UMKM.

Baca Juga: Presiden Jokowi 'Ramal' Provinsi Paling Terdampak Virus Corona di Indonesia, Pemerintah Sudah Siapkan Skenario Terburuk untuk Bertahan di Tengah Wabah Covid-19

Hal ini lantaran mewabahnya virus corona berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Terlebih sang kepala negara kerap medapatkan keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang masih memiliki kredit kendaraan.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menjanjikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit bagi tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam rapat dengan para gubernur melalui video conference belum lama ini.

Baca Juga: Sindir Telak Krisdayanti yang Liburan di Tengah Virus Corona Kemudian dapat Rapid Test, Dokter Yusuf SPOG Geram Hingga Surati Presiden Jokowi : Habis Pelesiran Kini Dapat Hak Istimewa

Dilansir Grid.ID dari laman TribunWow.com, berikut pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit."

"Saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020) kemarin.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pemilik usaha kecil menengah.

Baca Juga: Fokus Tangani Covid-19, Presiden Jokowi Instruksikan Para Gubernur untuk Pangkas Anggaran Tidak Penting: Landasan Hukum Sudah Jelas!

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai pinjaman kurang dari Rp 10 miliar diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut juga telah dibicarakan oleh Presiden Jokowi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar."

"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Baca Juga: Banyak yang Bertanya, Presiden Jokowi Ungkap Alasannya Tak Pilih Lockdown Demi Perangi Virus Corona di Indonesia

Jokowi juga menyampaikan kebijakan agar Pemerintah Daerah atau Pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.

Kebijakan Presiden Jokowi tak ayal menuai sambutan hangat, salah satunya dari para tukang ojol.

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, para driver ojol mengaku lega dan menyambut baik rencana penangguhan tersebut.

"Asosiasi pengemudi ojol, Garda menyambut baik dan apresiasi," kata Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Keluhan Tukang Ojek Hingga Sopir Taksi yang Terdampak Corona: Cicilan Ditangguhkan 1 Tahun

Sebagai informasi, asosiasi driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik rencana pemerintah yang ingin memberikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Igun berharap agar pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait rencana relaksasi kredit tersebut.

Hal tersebut penting dilakukan agar mereka segera mendapat kepastian untuk para driver ojol yang terikat dengan perusahaan leasing.

"Agar semua pengusaha finance dapat mematuhi regulasi yang dibuat oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mengecek Kesiapan Wisma Atlet di Kemayoran yang Mampu Menampung 3000 Pasien Virus Corona : Insya Allah, Siap Dimanfaatkan Untuk Penanganan Covid-19

Igun berharap, kebijakan tersebut dapat segera terbit, sehingga beban driver ojek online di tengah wabah virus corona dapat diringakan.

"Kebijakan yang disertai regulasi yang kongkrit mengenai penangguhan kredit ini sangat membantu driver ojol," pungkasnya.(*)