Find Us On Social Media :

Wacana Napi Korupsi Bakal Bebas Demi Cegah Penyebaran Corona Bikin Rakyat Geger sampai Najwa Shihab Ikut Koar-koar, Jokowi Akhinya Angkat Bicara: Pembebasan Ini Tidak Berlaku untuk Koruptor!

By Siti Maesaroh, Senin, 6 April 2020 | 18:10 WIB

Rencana napi koruptor bakal dibebaskan demi hentikan penyebaran covid-19 bikin rakyat geger, Jokowi akhirnya bikin keputusan

 

Grid.ID - Di tengah wabah virus corona yang masih melanda Tanah Air, publik sempat dibuat terkejut dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Bagaimana tidak, kabarnya napi kasus korupsi di Indonesia konon bakal dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas.

Sontak saja hal tersebut membuat banyak publik ketar-ketir sekaligus marah.

Baca Juga: Khawatir Para Napi Tertular Corona, Yasonna Laoly Usulkan Napi Korupsi Umur 60 Tahun Bebas, Siapa Saja Koruptor Kelas Kakap yang Akan Kembali Menghirup Udara Bebas?

Melansir dari Tribunnewsmaker, sebelumnya Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia berseloroh, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Baca Juga: Kembali Lihat Hal Mencurigakan dari Yasonna Laoly yang Berusaha Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Kalau Ada Kebijakan yang Aneh-aneh, Tetap Harus Bersuara!  

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dikutip dari Kompas.com.

Sontak saja, usai penyataan tersebut dilontarkan, banyak pihak menentangnya, termasuk Najwa Shihab.