Find Us On Social Media :

Wacana Napi Korupsi Bakal Bebas Demi Cegah Penyebaran Corona Bikin Rakyat Geger sampai Najwa Shihab Ikut Koar-koar, Jokowi Akhinya Angkat Bicara: Pembebasan Ini Tidak Berlaku untuk Koruptor!

By Siti Maesaroh, Senin, 6 April 2020 | 18:10 WIB

Rencana napi koruptor bakal dibebaskan demi hentikan penyebaran covid-19 bikin rakyat geger, Jokowi akhirnya bikin keputusan

Namun bukan untuk napi koruptor melainkan narapidana tindak pidana umum.

"Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.

Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum," tulis Joko Widodo.

Jokowi juga mengaku pembebasan tersebut memang dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran corona.

Baca Juga: Dibilang Bodoh oleh Menkumham Yasonna Laoly, Dian Sastro: Kami Tak akan Diam!

Kendati demikian, ada syarat khusus yang harus dilewati.

"Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil," tambahnya.

Tak cuma itu, dengan tegas Jokowi juga mengaku tidak menyutujui wacana pembebasan napi koruptor.

Bahkan dalam rapat pun wacana tersebut tidak pernah dibicarakan.

Baca Juga: Banyak Warganya yang Tak Bisa Mudik ke Kampung Halaman Gegara Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi Janji Bakal Ganti Hari Libur Lebaran agar Tetap Bisa Melepas Rindu dengan Keluarga

"Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum," ungkap Jokowi.

Pemerintah juga mengaku tak merevisi sama sekali peraturan yang sudah ada terkait narapidana korupsi.

"Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi," tutup Jokowi.

(*)