Find Us On Social Media :

Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!

By Novia, Sabtu, 25 April 2020 | 09:00 WIB

Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Banyaknya masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas.

Tak hanya melarang mudik, kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekat mudik di masa pandemi.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yang semakin menyebarluas ke berbagai wilayah, serta jumlah korban semakin meningkat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroprasi hingga Batas Waktu Tertentu, Ridwan Kamil Mendukungan Secara Tegas Adanya Larangan Mudik Tahun Ini

Akhirnya imbauan dan larangan mudik semakin dipertegas oleh pemerintah.

Seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota pada Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

Baca Juga: Sebut Ramadhan 2020 Spesial, Tya Ariestya Berikan Dukungan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 yang Terpaksa Tak Bisa Pulang Kampung

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi.