Find Us On Social Media :

Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!

By Novia, Sabtu, 25 April 2020 | 09:00 WIB

Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!

Sementara itu melansir dari Kompas.com, regulasi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah telah diperkuat dalam aturan undang-undang.

Dengan adanya pagebluk covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Baca Juga: Simak Penjelasan Sosiolog UI yang Beberkan Alasan Jokowi Bedakan Istilah Mudik dan Pulang Kampung

Di dalam peraturan Perhub, tertulis jelas apabila aktivitas mudik dilarang untuk semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara.

Batasan waktu yang diberlakukan atas larangan mudik ini telah dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah juga memberlakukan ancaman dan pidana bagi masyarakat yang nekat.

Baca Juga: Jokowi Setujui Pengunduran Diri Andi Taufan dari Stafsus Milenial Presiden, Pihak Istana Minta ke Publik Agar Memaklumi Polemik yang Sempat Menyandung Pemilik PT Amarta Tersebut

Yakni berupa hukuman penjara satu tahun serta denda senilai Rp 100 juta.