Find Us On Social Media :

Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!

By Novia, Sabtu, 25 April 2020 | 09:00 WIB

Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Banyaknya masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas.

Tak hanya melarang mudik, kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekat mudik di masa pandemi.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yang semakin menyebarluas ke berbagai wilayah, serta jumlah korban semakin meningkat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroprasi hingga Batas Waktu Tertentu, Ridwan Kamil Mendukungan Secara Tegas Adanya Larangan Mudik Tahun Ini

Akhirnya imbauan dan larangan mudik semakin dipertegas oleh pemerintah.

Seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota pada Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

Baca Juga: Sebut Ramadhan 2020 Spesial, Tya Ariestya Berikan Dukungan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 yang Terpaksa Tak Bisa Pulang Kampung

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, regulasi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah telah diperkuat dalam aturan undang-undang.

Dengan adanya pagebluk covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Baca Juga: Simak Penjelasan Sosiolog UI yang Beberkan Alasan Jokowi Bedakan Istilah Mudik dan Pulang Kampung

Di dalam peraturan Perhub, tertulis jelas apabila aktivitas mudik dilarang untuk semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara.

Batasan waktu yang diberlakukan atas larangan mudik ini telah dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah juga memberlakukan ancaman dan pidana bagi masyarakat yang nekat.

Baca Juga: Jokowi Setujui Pengunduran Diri Andi Taufan dari Stafsus Milenial Presiden, Pihak Istana Minta ke Publik Agar Memaklumi Polemik yang Sempat Menyandung Pemilik PT Amarta Tersebut

Yakni berupa hukuman penjara satu tahun serta denda senilai Rp 100 juta.

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Umar menyampaikan apabila sanksi atau denda tersebut akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Guyonan Ala Susi Pudjiastuti, Tanggapi Perkara Beda Mudik vs Pulang Kampung yang Dilontarkan Presiden Jokowi Bikin Netizen Ngakak: Aduuh Idola...

Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

(*)