Find Us On Social Media :

Kapok Hadapi Virus Corona, Pemerintah Kota Beijing Kini Larang Masyarakat Memburu dan Mengonsumi Hewan Liar, Bagi yang Berani Melanggar Bakal Kena Sanksi dan Denda Sampai Rp 108 Juta

By None, Senin, 4 Mei 2020 | 13:49 WIB

Beijing larang masyarakat konsumsi dan berburu hewan liar

Dalam hal ini mereka melarang perdagangan, perburuan, hingga konsumsi daging hewan liar di kota tersebut.

Dilansir dari Global Times (4/5)/2020, Komite Tetap Kongres Rakyat di Beijing yang mengatur beberapa undang-undang menerbitkan kebijakan ini.

Tujuannya untuk melindungi hewan liar.

Orang-orang yang melanggar kebijakan ini akan dihukum dan dikenakan denda.

Baca Juga: Imbas Pandemi Corona, Band Geisha Harus Tunda Rilis Album Hingga Batalkan Konser

Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juni 2020.

Aksi memburu dan membunuh hewan liar serta menyantapnya akan dilarang dengan keras.

Selain konsumsi, pemerintah Beijing juga melarang perdagangan atau pengiriman hewan liar termasuk produk olahannya.

Pihak katering, restoran, bar, kantin dan tempat makan lainnya kini sudah tidak boleh membeli atau mengolah menu makanan dari daging hewan liar.

Baca Juga: Jelang Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Felicya Angelista Syok karena Mendadak Caesar Hito Derita Sesak Napas