Find Us On Social Media :

Kapok Hadapi Virus Corona, Pemerintah Kota Beijing Kini Larang Masyarakat Memburu dan Mengonsumi Hewan Liar, Bagi yang Berani Melanggar Bakal Kena Sanksi dan Denda Sampai Rp 108 Juta

By None, Senin, 4 Mei 2020 | 13:49 WIB

Beijing larang masyarakat konsumsi dan berburu hewan liar

Kebijakan ini juga berlaku untuk pasar tradisional hingga toko online di Beijing.

Tak hanya hewan liar seperti kelelawar atau pangolin saja, hewan liar air seperti ikan hiu dan sebagainya juga dilarang konsumsinya.

Pemerintah kota Beijing akan menyita semua daging hewan liar atau produk makanan penjual ketika ditemukan melanggar aturan.

Dendanya bisa dikenakan lima kali lebih banyak dari pendapatan mereka menjual daging hewan liar. Ada juga denda sebesar 50,000 yuan (Rp 108 juta).

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Acha Sinaga Sadar Makna Kebersamaan Tanpa Ada Rasa Khawatir

Selain untuk melindungi hewan liar dan kesehatan para warganya, pemerintah Beijing melakukan ini untuk mencegah virus corona dan virus lainnya.

Banyak peneliti yang mengklaim bahwa konsumsi daging hewan liar berkaitan erat dengan penyebaran virus Corona di China.

Sementara itu pemerintah Beijing juga berencana untuk memonitor wilayah yang memiliki risiko tinggi penyebaran virus dari hewan liar. Seperti area peternakan hewan liar dan lainnya.

Menurut data yang ada, kota Beijing setidaknya memiliki lebih dari 500 jenis hewan liar dan dulu perburuan hewan liar merupakan hal yang biasa.

Artikel ini telah tayang di Sonora.ID dengan judul, Belajar dari Corona, Beijing Resmi Larang Konsumsi Daging Hewan Liar

(*)