Find Us On Social Media :

Dipercaya dapat Melindungi Korban Kekerasan Seksual, Kepala P2TP2A di Lampung Timur Malah Ikut-ikutan Menjadi Pelaku Tindak Asusila Anak di Bawah Umur!

By Novia, Minggu, 5 Juli 2020 | 14:00 WIB

NF (14) dan ayahnya Sugiyanto (51)saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020).

Padahal NF merupakan korban pemerkosaan yang tengah membutuhkan pendampingan khusus.  

Baca Juga: Bikin Merinding, Viral Penampakan Kelelawar Seukuran Tubuh Manusia Menggantung di Depan Rumah

Sebelumnya, pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sementara itu, NF di titipkan di lembaga tersebut untuk mendapatkan pemulihan secara psikis dan juga mental.

Oleh karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh pelaku DA.

Baca Juga: 10 Tahun Tidur Beralaskan Rambut Gimbal, Pria di Magelang Ini Sesekali Terbangun Hanya Untuk Menangis

Namun sayang, bukan mendapat perlindungan yang baik, DA malah menjadikan NF sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.

Dari kasus ini, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.

"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.

Baca Juga: Nekat Gasak Perhiasan Milik Ibu sang Istri untuk Foya-foya, Pria Asal Klaten Jawa Tengah Bikin Syok Mertua Setelah Mengetahui Polah Asli Menantunya!

Sementara itu pihak orang tua korban mengaku Ki nitak terima mengetahui anaknya kembali menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum lembaga pemerintahan tersebut.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto selaku ayah korban.