Find Us On Social Media :

Dipercaya dapat Melindungi Korban Kekerasan Seksual, Kepala P2TP2A di Lampung Timur Malah Ikut-ikutan Menjadi Pelaku Tindak Asusila Anak di Bawah Umur!

By Novia, Minggu, 5 Juli 2020 | 14:00 WIB

NF (14) dan ayahnya Sugiyanto (51)saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020).

"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," imbunya.

Baca Juga: Handphone yang Dibelikannya Tak Sesuai Keinginan Sang Putri, Petani 50 Tahun Ini Nekat Bunuh Diri

Setelah mendengar pengakuan dari NF, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sugiyanto.

Sementara itu melansir dari Kompas, tindak asusila yang dilakukan oleh pejabat juga terjadi di Yogyakarta.

Baca Juga: Oknum Security di Tangerang Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lakukan Aksi Pelabrakan hingga Seret Pelaku ke Ranah Hukum!

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya memecat anggota KPU, RM Nufrianto Aris Munandar karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Di dalam sidang RM Nufrianto Aris Munandar terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hamdan mengaku tidak mengetahui detail kejadiannya. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam mobil seusai pelatihan bimbingan teknis.

Baca Juga: Diperkosa 2 Pemuda yang Menyusup ke Dalam Rumahnya, Janda Asal Lampung Ini Akhirnya Selamat Saat Anaknya Pergoki Dirinya Terkulai Tak Berdaya Akibat Dirudapaksa

"Dari laporan yang kita baca, ya yang kejadian waktu di mobil itu," tandasnya.

(*)