Find Us On Social Media :

Biadab! Seorang Pria Nekat Ancam dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di WC Umum Terminal

By Novia, Jumat, 24 Juli 2020 | 16:20 WIB

Pelaku berinisial R (40), melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, pelaku telah diamankan Unit PPA Polresta Balikpapan.

"Pelaku sempat mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jerit Ampun dan Teriakan Istri Tak Dihiraukan, Suami di Cengkareng Kekeh Aniaya Korban Secara Brutal Gegara Ikan Asin yang Dimasak Tak Kunjung Matang!

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, baru-baru ini polisi juga berhasil mengamankan 4 pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Parahnya lagi, empat tersangka kasus pencabulan ini juga dilakukan oleh anak-anak.

Adapun korban asal Kecamatan Cilebar berinisial L (7) kini tengah menjalani pendampingan di rumah aman.

Baca Juga: Buang Jasad Anak Tirinya ke Kali Setelah Disiksa Secara Keji, Pelaku Kembali Ancam Istrinya Hingga Tak Berani Pulang dan Stres!

Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umur A (6), B(8) dan C(11) dikembalikan pada orang tua.

Sementara satu tersangka W (18), kini ditangkap dan ditahan di Mapolres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman sebaya korban.

Baca Juga: Hendak Selamatkan Sang Buah Hati yang Terlibat Cekcok dan Ditikam Tetangganya, Ibu Rio Pambudi Justru Dihalangi oleh Istri Tersangka!

Lantaran sejumlah saksi, korban, dan tersangka masih di bawah umur, penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

Pasalnya saat melakukan tindak asusila, pelaku berinisial W saat itu masih berusia 17 tahun.

"Penanganan kasus ini harus dilakukan hati-hati dan memerlukan pendampingan dari psikolog dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Karena masih di bawah umur kami menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak," ujar Slamet.

(*)