Find Us On Social Media :

Biadab! Seorang Pria Nekat Ancam dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di WC Umum Terminal

By Novia, Jumat, 24 Juli 2020 | 16:20 WIB

Pelaku berinisial R (40), melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, pelaku telah diamankan Unit PPA Polresta Balikpapan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Lagi dan lagi, tindak pelecehan seksual dialami oleh seorang anak di bawah umur.

Parahnya lagi, tindak pelecehan seksual yang diterima gadis berusia 16 tahun itu terjadi di tempat umum.

Ya, di sebuah kamar mandi yang ada di Terminal Permai Balikpapan, Kalimantan Timur, pelaku R (42) nekat melakukan tindakan tak senonoh.

Baca Juga: Terekam CCTV, Imam Masjid Diserang Secara Membabi Buta dengan Sebilah Pisau di Tengah Khusyuk Berdoa, Jamaah Langsung Geger!

Melansir informasi dari TribunKaltim.com pada Jumat (24/7/2020), pelaku nekat melakukan tindakan tersebut pada bulan Juni 2020 lalu di Terminal Permai, Balikpapan.

Ketika itu, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pada saat kejadian berlangsung, lokasi terminal dikabarkan dalam kondisi lengan dan sepi.

Baca Juga: Awas! Jangan Buang Struk ATM Sembarangan, 2 Pria di Sumatera Selatan Ini Berhasil Bobol Uang hingga Rp 300 Juta dengan Modal Lembaran yang Kerap Dianggap Sampah!

Sehingga, pelaku dengan leluasa mengancam hingga merudapaksa korban.

Pelaku dikabarkan membawa korban ke dalam sebuah WC umum berukuran 1x1,5 meter persegi untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Korban yang masih di bawah umur, akhirnya hanya bisa pasrah saat diancam oleh pria berkepala plontos tersebut.

Baca Juga: Niatnya Pergi Berobat, Enam Warga di Papua Nugini Malah Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Sepekan dan Bertahan Hidup dengan Makan Kelapa

Puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku pun meninggalkan korban begitu saja.

Menurut Kanit PPA Polresta Balikpapan, Iptu Purwanto, menerima informasi ini setelah ibu korban melaporkannya.

Menurut laporan pelaku nekat melakukan tindak amoral itu dalam kondisi sadar.

Baca Juga: Viral Nenek Renta Disuruh Jualan, Ngaku Tak Pernah Diberi Makan Minum, Sang Anak Cuma Mantau dari Kejauhan dan Terima Setoran

"Benar kami mendapatkan aduan dari ibu korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya."

"Setelah kami melakukan pengumpulan bukti-bukti kami kemudian mengamankan pelaku," ujarnya.

Menurut informasi yang telah berhasil diusut oleh pihak kepolisian, Iptu Hadi Purwanto menuturkan modus pelaku saat itu mengajak korban ke suatu lokasi.

Baca Juga: Tak Sadar Jenazah yang Dikuburkan Merupakan Buah Hatinya yang Hilang, Seorang Ayah Berseloroh Nelangsa: Ternyata Anak Saya Sendiri!

"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara pelaku mengajak berhubungan dengan korban di TKP pada saat keadaan kosong," ujarnya.

"Pelaku sempat mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jerit Ampun dan Teriakan Istri Tak Dihiraukan, Suami di Cengkareng Kekeh Aniaya Korban Secara Brutal Gegara Ikan Asin yang Dimasak Tak Kunjung Matang!

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, baru-baru ini polisi juga berhasil mengamankan 4 pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Parahnya lagi, empat tersangka kasus pencabulan ini juga dilakukan oleh anak-anak.

Adapun korban asal Kecamatan Cilebar berinisial L (7) kini tengah menjalani pendampingan di rumah aman.

Baca Juga: Buang Jasad Anak Tirinya ke Kali Setelah Disiksa Secara Keji, Pelaku Kembali Ancam Istrinya Hingga Tak Berani Pulang dan Stres!

Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umur A (6), B(8) dan C(11) dikembalikan pada orang tua.

Sementara satu tersangka W (18), kini ditangkap dan ditahan di Mapolres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman sebaya korban.

Baca Juga: Hendak Selamatkan Sang Buah Hati yang Terlibat Cekcok dan Ditikam Tetangganya, Ibu Rio Pambudi Justru Dihalangi oleh Istri Tersangka!

Lantaran sejumlah saksi, korban, dan tersangka masih di bawah umur, penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

Pasalnya saat melakukan tindak asusila, pelaku berinisial W saat itu masih berusia 17 tahun.

"Penanganan kasus ini harus dilakukan hati-hati dan memerlukan pendampingan dari psikolog dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Karena masih di bawah umur kami menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak," ujar Slamet.

(*)