Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Permohonan isbat nikah Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Seperti yang diketahui, selama ini Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menjalani pernikahan secara siri.
Kuasa hukum Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono, Dody Haryanto, mengungkapkan memang sudah seharusnya kliennya mensahkan pernikahannya secara hukum.
Baca Juga: Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Secara Hukum Negara
"Baru tahun 2020 ini mengajukan permohonan isbat, karena kalau saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam UU nomor 1 tahun 74".
"Dan juga kompilasi hukum Islam itu secara tegas dikatakan dalam komplikasi hukum islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon".
"Jadi ada peluang hukum, ada alasan hukum yang membolehkan si pemohon ini mengajukan".
"Nah, juga rujukannya ada kesesuaian dengan UU nomor 1 tahun 74 dalam pasal 2 ayat 2. Di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat, diwajibkan untuk mencatat".
"Nah untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan isbat nikah," ungkap kuasa hukum Rachel Maryam, Dody Haryanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Sedang Hamil, Rachel Maryam Tak Dapat Hadir Di Sidang Isbat Nikahnya