Terlebih lagi, Rachel Maryam merupakan publik figur sekaligus anggota dewan yang lebih memahami perihal hukum.
"Karena Ibu Rachel, kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga sebagai anggota dewan".
"Sebagai anggota dewan, tentu sangat mengetahui UU segala macam. Dia memahami yah kiranya ini menjadi suri tauladan juga bagi masyarakat bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan pengakuan dari negara," ungkap Dody Haryanto.
Meski terlampau lama, Rachel Maryam akhirnya mengambil keputusan yang tepat.
"Kenapa beliau mengajukan, bukan karena 9 tahun baru sekarang diajukan? Kita jangan berpikir mundur, artinya ada satu niat dan nawaitu dia," ungkap ungkap Dody Haryanto.
Kini, pernikahan Rachel Maryan dan Edwin Aprihandono telah legal di mata hukum negara.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Akui Operasi Plastik, Netizen Banjiri Kolom Komentar Rachel Maryam
"Jadi dengan dikabulkannya Ibu Rachel hari ini, berarti beliau sudah tercatat pernikahannya dimata agama dan oleh negara sudah diakui sangat sah sekali," tutup ungkap Dody Haryanto.
(*)