Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Permohonan isbat nikah Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Seperti yang diketahui, selama ini Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menjalani pernikahan secara siri.
Kuasa hukum Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono, Dody Haryanto, mengungkapkan memang sudah seharusnya kliennya mensahkan pernikahannya secara hukum.
Baca Juga: Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Akhirnya Sah Secara Hukum Negara
"Baru tahun 2020 ini mengajukan permohonan isbat, karena kalau saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam UU nomor 1 tahun 74".
"Dan juga kompilasi hukum Islam itu secara tegas dikatakan dalam komplikasi hukum islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon".
"Jadi ada peluang hukum, ada alasan hukum yang membolehkan si pemohon ini mengajukan".
"Nah, juga rujukannya ada kesesuaian dengan UU nomor 1 tahun 74 dalam pasal 2 ayat 2. Di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat, diwajibkan untuk mencatat".
"Nah untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan isbat nikah," ungkap kuasa hukum Rachel Maryam, Dody Haryanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Sedang Hamil, Rachel Maryam Tak Dapat Hadir Di Sidang Isbat Nikahnya
Terlebih lagi, Rachel Maryam merupakan publik figur sekaligus anggota dewan yang lebih memahami perihal hukum.
"Karena Ibu Rachel, kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga sebagai anggota dewan".
"Sebagai anggota dewan, tentu sangat mengetahui UU segala macam. Dia memahami yah kiranya ini menjadi suri tauladan juga bagi masyarakat bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan pengakuan dari negara," ungkap Dody Haryanto.
Meski terlampau lama, Rachel Maryam akhirnya mengambil keputusan yang tepat.
"Kenapa beliau mengajukan, bukan karena 9 tahun baru sekarang diajukan? Kita jangan berpikir mundur, artinya ada satu niat dan nawaitu dia," ungkap ungkap Dody Haryanto.
Kini, pernikahan Rachel Maryan dan Edwin Aprihandono telah legal di mata hukum negara.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Akui Operasi Plastik, Netizen Banjiri Kolom Komentar Rachel Maryam
"Jadi dengan dikabulkannya Ibu Rachel hari ini, berarti beliau sudah tercatat pernikahannya dimata agama dan oleh negara sudah diakui sangat sah sekali," tutup ungkap Dody Haryanto.
(*)