Find Us On Social Media :

Pasca Bebas, Vicky Prasetyo Lanjutkan Persidangan di Pengadilan dan Bacakan Surat An-Nisa Sebagai Patokan Perzinahan

By Anggita Nasution, Rabu, 23 September 2020 | 15:02 WIB

Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Pasca bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9/2020), akhirnya Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik yang menimpanya, atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Vicky Prasetyo bersyukur bisa bebas dari Rutan Salemba meski tetap harus menjalani persidangan.

Untuk pertama kalinya, Vicky hadir di tengah-tengah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Banyak Berubah Usai Bebas, Vicky Prasetyo: Penjara Itu Tempat Perenungan Terhebat!

"Alhamdulillah akhirnya ini sidang perdana aku bisa dateng langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

"Kalau kemarin kan aku sidangnya di virtual, di Rutan Salemba, tapi berkat kebijakan dari ketua Majelis, perjuangan keluarga dan kuasa hukum, akhirnya aku bisa dateng ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Dalam persidangan kali ini Vicky merasa bisa lebih leluasa dalam menyampaikan uneg-unegnya terhadap kasusnya ini.

Baca Juga: Belajar dari Kasusnya, Vicky Prasetyo Ingatkan Angel Lelga untuk Tidak Saling Menunjuk Siapa yang Salah

Bahkan dirinya sempat membacakan bacaan Alquran surat An-nisa ayat 34 yang bahwa sebaik-baiknya wanita soleha adalah ia yang taat kepada Allah, bertaqwa dan menjaga dirinya saat suaminya tidak ada.

Karena menurut Vicky, surat An-nisa itu patokannya dalam rumah tangga.

Dan itu alasannya juga, mengapa dirinya melakukan penggerebekan terhadap Angel Lelga saat diduga sedang bersama laki-laki lain di dalam rumah.