Find Us On Social Media :

Pasca Bebas, Vicky Prasetyo Lanjutkan Persidangan di Pengadilan dan Bacakan Surat An-Nisa Sebagai Patokan Perzinahan

By Anggita Nasution, Rabu, 23 September 2020 | 15:02 WIB

Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Demi Membayar Kekecewaan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Rela Dipenjara

"Banyak yang aku mau uraikan terwakilkan sama kuasa hukum," ungkap Vicky.

"Cuma tadi ada satu statement yang aku uraikan, aku pertanyakan di saat aku menyampaikan, aku kaya inget kejadian, makanya disampaikan dengan perasaan yang seperti apa sampai agak terbata sedikit dalam bicaranya."

"Cuma aku menyampaikan tadi aja di dalam, aku berkeyakinan muslim, selain mematuhi aturan dunia, aku juga punya aturan ketuhanan yang benar-benar aku tegakkan di dalam hukum syariahnya gitu."

Baca Juga: Ada Dua Hal yang Dipelajari Vicky Prasetyo Selama di Penjara, Apa Saja?

"Sesuai tadi surat An-nisa ayat 34 bahwa sebaik-baiknya wanita soleha adalah ia yang taat kepada Allah, bertaqwa dan menjaga dirinya saat suaminya tidak ada."

"Aku hanya berpatokan dari itu, trus kategori 3 jenis perzinahan, itu aja sih," kata Vicky Prasetyo.

Bahkan saat Vicky menjelaskan di meja persidangan, hatinya sangat emosial karena terhanyut dalam suasana mengingat waktu kejadian saat Angel Lelga berada dengan laki-laki lain.

Baca Juga: Trauma Keluarganya Pernah Diancam untuk Dibunuh, Ruben Onsu: Onyo Lari di Sekitaran Rumah Diintilin Ajudan

"Mungkin orang lain melihat posisi ini sebagai pengamat, kalau aku pelaku yang terjadi di area itu."

"Mereka gak mungkin satu rasa dengan perasaan, jadi saat menyampaikan beda tingkat emosionalnya, tingkat historisnya, dan psikologinya lebih kesitu ajalah," tukas Vicky Prasetyo.

(*)