Find Us On Social Media :

Mengaku Khilaf, Sambil Menangis Pelaku Pembunuhan di Pontianak Akui Siap Bertanggung Jawab: Saya Sayang Sama Dia..

By Novia, Senin, 5 Oktober 2020 | 16:40 WIB

AL, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Pontianak beberapa waktu terakhir lalu telah mengegerkan masyarakat sekitar.

Setelah melakukan tindak pembunuhan, terduga pelaku dikabarkan ikut melakukan percobaan bunuh diri.

Dengan menenggak racun, terduga pelaku pembunuhan itu akhirnya berhasil digagalkan.

Baca Juga: Bermula dari Video Porno yang Menyebabkan Hubungan Rumah Tangganya Tak Harmonis, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Pontianak Mengaku Khilaf

Pelaku berinisial AL pun dilarikan ke RS Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak untuk mendapat perawatan.

Melansir informasi dari TribunPontianak pada Minggu (4/10/2020), terduga pelaku telah diamankan dan ditangkap pada Jumat 2 Oktober 2020 saat pelaku berusaha menenggak cairan beracun.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kalimantan Barat, membenarkan penangkapan terduga pelaku yang tak lain suami korban dan ayah tiri anaknya.

Baca Juga: Dijadikan Umpan, Remaja di Bekasi Diculik dan Dianiaya Gegara Utang Piutang Temannya, Nyawanya Tertolong Usai Kabur Lewat Balkon

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, melalui Bhabinkamtibmas, bahwa terdapat satu orang berkeliaran di sekitar lokasi kasus pembunuhan ibu dan putrinya," kata Komarudin.

"Setelah didalami, yang bersangkutan termasuk orang yang kita curigai."

"Tetapi sangat disayangkan, saat hendak diamankan, yang bersangkutan mencoba bunuh diri dengan meminum cairan, yang sampai saat ini kita masih dalami jenis cairan apa," jelasnya.

Baca Juga: Misteri Tewasnya Pengendara Motor yang Ditemukan Bersimbah Darah di Tengah Jalan Belum Terpecahkan, Polisi Masih Mendalami Tragedi Nahas Ini!

Melansir informasi lebih lanjut dari Kompas.com pada Minggu (4/10/2020), AL akhirnya mengakui bahwa dirinya telah membunuh istri dan anak tirinya.

Kepada pihak berwajib AL mengaku khilaf dan mengaku siap bertanggung jawab dengan perbuatan yang telah dilakukan.

"Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal," kata AL saat rilis kasus di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga: Pria di NTT Diduga Tewas Akibat Dibunuh, Keluarga Korban Tak Terima hingga Nekat Balas Dendam Bakar 7 Rumah Terduga Pelaku Sekaligus!

Saat dimintai keterangan, AL mengaku nekat melakukan tindak pembunuhan lantaran tersulut emosi saat istrinya minta cerai.

Lantaran mengaku cinta dan tak mau bercerai, AL akhirnya khilaf saat kepalanya diselimuti dengan emosi.

"Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi," ucap AL sembari menangis.

Saat sang istri kekeh minta bercerai, akhirnya AL gelap mata dan melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Lempar Piring, Pukul hingga Bacok Sopir Travel, Oknum Polisi di Lampung Dikabarkan Nekat Lakukan Tindak Penganiayaan Lantaran Salah Paham!

Tak hanya menghabisi istrinya, AL juga menghantam anak tirinya dengan besi speedboat pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 00.45 WIB.

Sebab anak tiri yang menyaksikan ibunya telah dianiaya AL, tiba-tiba datang dan melakukan tindak serupa seperti yang dilakukan ayahnya.

Ya, anak korban tiba-tiba datang dan melakukan tindak pemukulan hingga membuat pelaku tersungkur.

Baca Juga: Berhasil Kabur Melalui Balkon, Seorang Pemuda Mengaku Telah Dipepet, Diculik hingga Dianiaya 11 Orang di Sebuah Apartemen Kawasan Bekasi!

Semakin emosi, AL akhirnya mengejar anaknya dan melakukan tindak pemukulan seperti yang dilakukan pada istrinya.

Setelah tersungkur keduanya, AL kembali mendatangi istrinya dan memukuli korban sebanyak tiga kali dan juga kembali memukuli anaknya dua kali.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

(*)