Find Us On Social Media :

44 Kandidat Vaksin Covid-19 Belum dapat Izin Edar, Plt BPOM Togi J Hutadjulu Angkat Bicara dan Beberkan Alasannya

By Novia, Kamis, 29 Oktober 2020 | 18:40 WIB

Ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia dikabarkan belum memberikan izin edar vaksin covid-19.

Ya, dari sejumlah Kandidat vaksin covid-19, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Togi J Hutadjulu membenarkan informasi tersebut.

Togi J Hutadjulu mengatakan vaksin covid-19 sampai saat ini masih diupayakan dalam proses pengembangan uji klinik.

Baca Juga: Tak Mau Diajak Pindahkan Kursi Sebelum Menonton Tari India, Warga Palembang Hampir Meregang Nyawa Ditikam Rekannya Secara Sadis

Baik pra klinik (uji pada hewan) maupun uji klinik (uji pada manusia).

"Sampai saat ini belum ada vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan izin edar semua kandidat vaksin Covid-19 ada masih dalam proses," tegasnya dikutip Tribunews.com dalam diskusi virtual Rabu (28/10/2020).

Berdasarkan data organisasi kesehatan dunia atau WHO per tanggal 19 Oktober 2020, ia menyampaikan ada sejumlah 44 kandidat vaksin Covid-19 yang sudah memasuki tahap uji klinik.

Baca Juga: Miliki Bobot 300 Kilogram dan Panjang 2,5 Meter, Bangkai Lumba-lumba Berukuran Jumbo Ditemukan Terkapar di Perairan Gunung Kidul

Sementara, ada 154 kandidat vaksin yang sedang dalam tahap uji pra klinik.

Lebih lanjut, berapa nama kandidat vaksin yang sudah memasuki tahap uji klinik fase 3, di antaranya vaksin Covid-19 dari Sinovac, Sinopharm, University of Oxford yang bekerja sama dengan AstraZeneca.

Kemudian, Cansino, Gamalea dari Rusia, Janssen Pharmaceutical, Novavax, maupun Moderna.

Baca Juga: Diduga Hendak Mengakhiri Hidup dengan Cara Terjun dari Atas Jembatan, Siswi Putri di Mojokerto Justru Bernasib Apes

"Badan POM mendukung persiapan pemerintah dalam pemberian vaksin covid, serta memperhatikan arahan bapak Presiden tentang perlunya kehati-hatian," ujar Togi.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, Togi juga memaparkan alasan mengapa vaksin covid-19 belum juga diedarkan.

Selain memiliki standar dalam perizinan obat-obatan, vaksin harus melalui proses uji klinik untuk pembuktian khasiat dan keamanannya.

Baca Juga: Diduga Berasal dari Korsleting Listrik, Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUD Tugurejo Semarang Dilalap Si Jago Merah!

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai pengawas obat dan makanan, Badan POM mengambil langkah strategis perihal vaksin Covid-19, dengan mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat," ujarnya.

"Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat dan mutu, maka barulah Badan POM akan memberikan perizinan penggunaan," imbuh Togi.

(*)