Find Us On Social Media :

Sang Putri Lambaikan Tangan Hingga Peluk Virtual untuk Tio Pakusadewo di Sidang Penyalahgunaan Narkoba

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 16 Desember 2020 | 08:09 WIB

Tio Pakusadewo mengikat janji dengan anaknya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kedua putri Tio Pakusadewo terlihat sangat merindukan sang ayah.

Tampak sebelum sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020), kedua putri Tio menyapa ayah mereka melalui teleconference.

Dari pantauan Grid.ID, terlihat Annisa dan kakaknya menghampiri dan melambaikan tangan ke arah kamera.

Baca Juga: Demi Lepas dari Narkoba, Tio Pakusadewo Sempat Ingin Pindah ke Luar Negeri

"Halo Papah," kata Annisa kepada Tio sambil melambaikan tangan.

Kedua putri Tio juga memperagakan peluk virtual bersama kakaknya kepada sang ayah yang kini tengah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Namun sayangnya, Tio tidak menanggapi sapaan putrinya itu.

Baca Juga: Masih Mendekam di Penjara karena Narkoba, Anak Sebut Tio Pakusadewo Tersiksa hingga Tak Bisa Tidur

Lelaki 57 tahun itu hanya terlihat lesu dengan pandangan ke arah bawah.

Menurut Annisa, kondisi Tio memang cukup memprihatinkan.

Tio merasa kurang tidur dan tersiksa berada di dalam jeruji besi, sehingga membuat kondisi tubuhnya menurun.

Baca Juga: Keluarga Akui Tio Pakusadewo Pakai Narkoba untuk Sembuhkan Rasa Sakit

"Terakhir kemarin ketemu pun dia bilang papa nggak bisa tidur, papa tidur selalu jam subuh tuh baru tidur, seharian. Terus nanti malemnya dia enggak tidur," ujar Annisa usai sidang digelar.

Diketahui sidang penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo beragendakan pemeriksaan saksi dari terdakwa.

Yaitu dengan menghadirkan Ina selaku kakak Tio Pakusadewo dan Dewi sebagai teman dekat pemeran Buffalo Boys.

Baca Juga: Keluarga Mengaku Sudah Upayakan Pengobatan Tio Pakusadewo Demi Bebas Narkoba

Adapun Tio Pakusadewo didakwa 3 pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Alami Penyakit Stroke, Kuasa Hukum Minta Kliennya Direhabilitasi dan Dapat Pengobatan Khusus

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam 3 bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo.

(*)