Find Us On Social Media :

Cekoki Anak Tirinya dengan Cairan Perangsang, Pelaku yang Dikabarkan Berprofesi Sebagai Guru PNS Nekat Lecehkan Korban Sampai Tak Berdaya

By Novia, Kamis, 17 Desember 2020 | 13:45 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Seorang ayah diamankan pihak berwajib setelah kedoknya terbongkar.

Baca Juga: Gading Marten Bagikan Kebersamaan dengan Gempi, Netizen Singgung Soal Mama Baru

Tiga tahun merudapakasa putrinya OE (14), ayah berinisial S akhirnya diamankan pihak berwajib.

Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut pada pihaknya.

I Made Ridho mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).

Baca Juga: Kandung Anak Pertama Raden Brotoseno, Tata Janeeta Mendadak Kena Teguran Lantaran Nekat Pakai Baju Ketat, Netizen: Coba Deh Pakai Baju Hamil!

Dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun.

(*)