Find Us On Social Media :

Cekoki Anak Tirinya dengan Cairan Perangsang, Pelaku yang Dikabarkan Berprofesi Sebagai Guru PNS Nekat Lecehkan Korban Sampai Tak Berdaya

By Novia, Kamis, 17 Desember 2020 | 13:45 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sebagai kepala keluarga, seorang ayah seharusnya dapat menjadi pelindung bagi anak dan istri.

Namun sayang, seorang ayah di Bandar Lampung ini justru berperilaku sebaliknya.

Berpendidikan tinggi seolah tak menjadi jaminan, ayah yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini nekat melecehkan anaknya.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020), ayah berinisial A (52) ini dilaporkan telah memperkosa anak sambungnya pada 10 Desember 2020.

Baca Juga: Dijanjikan Pernikahan hingga Rela Menyerahkan Mahkota Kewanitaannya, Seorang Remaja Alami Nasib Nestapa Setelah Tertipu Pria Beristri

Kini korban yang masih duduk di bangku SMA Bandar Lampung itu dikabarkan mengalami trauma secara psikologis.

Kejadian nahas ini terungkap setelah korban B (17), melaporkan kelakuan sang ayah pada ibunya.

Mengetahui informasi tersebut, sontak sang ibu melaporkan suaminya pada pihak berwajib.

Selain itu, ibu korban juga menggandeng Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung, untuk memulihkan kondisi sang putri.

Baca Juga: Tak Mau Rumahnya Ditempati Oleh Pelaku Pemerkosa Anak, Pemilik Tempat Tinggal Mengusir Cho Doo Soon dan Sang Istri

Dilaporkan pada Selasa (15/12/2020), Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi) membenarkan adanya tindak pelecehan tersebut.

“Pelaku ini adalah ayah korban, berprofesi sebagai guru dan PNS,” jelas Andi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020) siang.

Berdasarkan pengakuan B, modus pemerkosaan yang dilakukan pelaku dimulai dari memberikan minuman perangsang pada korban.

“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” jelas Andi.

Baca Juga: Pemilik Tanah Ini Segera Usir Penyewa Setelah Tahu Huniannya Ditinggali Istri Pemerkosa Anak-anak

Lantas, korban baru menyadari telah diperkosa sang ayah tiri, setelah pelaku selesai melakukan tindak biadabnya itu.

“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” ujar Andi.

Sementara itu, Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus pada pemulihan korban.

“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin. Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” ujar Donal.

Baca Juga: 6 Tahun Menanggung Beban Moral Seorang Diri, Remaja di Medan Akhirnya Mengadu pada Ibunya: Ma, Sebenarnya Perawan Saya Sudah Diambil Bapak Angkat Sejak Kelas Empat SD!

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait pemerkosaan tersebut.

“Kami masih dalami kasus ini, tersangka sudah kami tangkap,” kata Resky.

Mengutip informasi dari Tribun Solo, kejadian serupa juga terjadi di Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.

Seorang ayah diamankan pihak berwajib setelah kedoknya terbongkar.

Baca Juga: Gading Marten Bagikan Kebersamaan dengan Gempi, Netizen Singgung Soal Mama Baru

Tiga tahun merudapakasa putrinya OE (14), ayah berinisial S akhirnya diamankan pihak berwajib.

Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut pada pihaknya.

I Made Ridho mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).

Baca Juga: Kandung Anak Pertama Raden Brotoseno, Tata Janeeta Mendadak Kena Teguran Lantaran Nekat Pakai Baju Ketat, Netizen: Coba Deh Pakai Baju Hamil!

Dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun.

(*)