Find Us On Social Media :

Dicurigai Melakukan Tindak Aborsi hingga Mengalami Pendarahan Fatal, Pasien di RSUD Mataram Diamankan Pihak Kepolisian

By Novia, Kamis, 17 Desember 2020 | 15:45 WIB

Ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tangani pasien yang mengalami pendarahan, petugas IGD RSUD Kota Mataram laporkan pasiennya pada pihak berwajib.

Jumat (4/12/2020) lalu, petugas RSUD Mataram mengabarkan pasiennya tengah mengalami pendarahan fatal. 

Diduga telah melakukan tindak aborsi dengan menelan obat penggugur kandungan, pasien tersebut terbukti hendak menggugurkan janinnya yang sudah berusia 6 bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020), AP (21) yang datang dengan kekasihnya HS (19) akhirnya dilaporkan petugas rumah sakit pada pihak berwajib.

Baca Juga: Jamin Gratis dan Aman, Presiden Joko Widodo Mengaku Akan Menjadi Orang Pertama yang Menggunakan Vaksin Covid-19

Berstatus sebagai mahasiswa, keduanya diketahui tengah duduk di satu perguruan tinggi di Mataram.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, sepasang kekasih tersebut sudah menjalin hubungan selama 4 tahun.

Keduanya dikabarkan telah menjalani hubungan layaknya suami istri hingga kekasihnya hamil 6 bulan.

Karena tak siap memiliki anak dan khawatir menjadi aib keluarga, keduanya sepakat menggugurkan janin tersebut.

Baca Juga: Diduga Merusak Tanaman Hias Tetangganya, Balita di Palembang Babak Belur Dikejar dan Dihajar sang Pemilik

Membeli obat penggugur kandungan sebanyak empat tablet dengan harga Rp 1 juta, korban justru mengalami pendarahan saat mengkonsumsi obat tersebut.

Syok dengan kondisi yang dialami, AP lantas melarikan kekasihnya ke rumah sakit.

"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," ujar Kadek.

Curiga dengan pasangan tersebut, petugas IGD lantas melaporkan mereka pada pihak berwajib.

"Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram," ujar Kadek.

Baca Juga: Perayaan Natal 2020, Para Pemuda di Tana Toraja Mampu Membuat Pohon Natal dari Bungkus Rokok, Intip Hasilnya!

Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dikutip dari TribunJakarta.com, informasi serupa juga terjadi di bilangan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasangan kekasih berinisial IR (23) dan CN (25) diamankan pihak berwajib setelah ketahuan melakukan tindak aborsi, Senin (29/6/2020).

"Kedua tersangka adalah IR jenis kelamin laki-laki kemudian saudara CN mereka memiliki hubungan khusus, sepasang kekasih."

Baca Juga: Ditemukan Tanpa Busana di dalam Kamar Mandi, Suami Istri di Pacitan Diduga Kuat Tewas Akibat Keracunan Gas dari Water Heater

"Akibat dari pada hubungan tersebut, saudara CN hamil," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, saat helar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (1/7/2020).

Kepada polisi, IR dan CN sepakat menggugurkan darah daging mereka lantaran takut jabang bayi kelak lahir cacat.

(*)