Find Us On Social Media :

Tak Sempat Angkat Telepon sang Kekasih, Yogi Mengaku Kaget Bukan Main saat Menyambangi Pacarnya Sudah Tewas dengan 32 Luka Tusuk

By Novia, Jumat, 1 Januari 2021 | 13:15 WIB

Lokasi penemuan mayat perempuan di Jalan Kerta Negara, Gang Widura, Nomor 24, Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa pegawai bank swasta di Bali masih terus menyedot perhatian.

Tak hanya sosok pelaku yang masih di bawah umur, namun sejumlah pihak mengaku kaget bukan kepalang atas kejadian tersebut.

Bagaimana bisa seorang bocah berusia 14 tahun tega melakukan tindak pembunuhan sadis dan keji?

Seolah tak memiliki simpati dan empati, sang bocah dikabarkan nekat membunuh Ni Putu Widiastuti (24) demi menguasai harta benda korban.

Baca Juga: Peras Darah Istrinya ke Dalam Ember, Motif Pembunuhan Sadis yang Dilakukan Seorang Suami di Jember Akhirnya Terungkap

Bahkan, pelaku berinisial PAH, nekat melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 32 kali.

Dikutip dari TribunBali.com, Kamis (31/12/2020), Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan kejadian tersebut.

"Dari penyelidikan Polda dan Polresta mengantongi ciri-ciri pelaku, yang ternyata warga asal Buleleng," ujar AKP Vicky Tri Haryanto.

"Setelah itu kami lakukan penyelidikan. Dan berhasil menemukan tersangka sedang bersembunyi di kos-kosan yang ada di wilayah Terminal Penarukan," terangnya.

Baca Juga: Ayah Berteriak Histeris Minta Tolong dengan Kondisi Pisau Tertancap di Perut, Seorang Anak Nyaris Habisi Kedua Orang Tuanya Tanpa Ampun

Sementara itu, pacar korban, Gede Hara Yogi Swara baru-baru ini juga memberikan kesaksiannya.

Mengaku sempat dihubungi korban saat kejadian berlangsung, pria yang akrab disapa Yoga ini mengaku tak sempat mengangkat telepon dari sang kekasih.

Alhasil, Yogi yang bergegas menyambangi kediaman Ni Putu Widiastuti (24) justru dibuat kaget bukan main.

"Dia sempat menghubungi saya beberapa kali, tapi saya tidak angkat," ujarnya.

"Baru besoknya saya ke sana dan tak lihat ada bercak darah di lantai rumahnya," imbuh Yogi, Senin (28/12/2020) siang.

Baca Juga: Bermodal Kapak hingga Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Istri di Amanuban Nekat Renggut Nyawa sang Suaminya Gegara Tak Tahan dengan Kelakuannya

Namun saat sampai di rumah kekasihnya yang berada di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Yogi mengaku curiga.

Sebab, saat datang sekitar pukul 08.30 WITA, Yogi menyaksikan pintu pagar rumah kekasihnya sudah dalam keadaan terbuka.

Curiga dan mencari keberadaan sang kekasih, Yogi justru menemukan sang kekasih sudah tewas dalam kondisi tragis.

"Saya temukan di lantai dua, di kamar tidurnya sudah tidak bernyawa," ujarnya.

Baca Juga: Diduakan hingga Hamil dengan Pria Lain, Suami Nekat Bunuh Selingkuhan Istri, Ketua Hakim Syok saat Pelaku Klaim Sudah Kantongi Izin dari Keluarga Korban

Mengetahui kejadian nahas tersebut, Yogi lantas mencari bantuan warga sekitar.

Berhasil dievakuasi pihak berwajib, kepala Wilayah Dusun Poh Gading Made Darmayasa (43) membenarkan kejadian nahas itu berlangsung pada Senin (28/12/2020).

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto berhasil mengamankan PAH di Buleleng pada Kamis (31/12/2020).

Disertai barang bukti, PAH terciduk polisi bersama motor dan barang-barang milik korban yang dilarikan sang bocah.

Baca Juga: Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa sang Suami, Istri di Jakarta Timur Mengaku Simpan Dendam Sejak 10 Tahun Terakhir : Saya Sudah Gak Kuat!

Usut punya usut, bocah berusia 14 tahun itu rupanya merupakan residivis kasus serupa.

"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis. Sempat kami tangkap juga bulan Juni lalu. Tapi karena masih di bawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.

Akibat pelaku PAH kembali berulah hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, kini bocah yang masih dibilang bau kencur itu harus menjalani hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang ia lakukan.

(*)