Find Us On Social Media :

Sebut Gisella Anastasia Korban Kekerasan Berbasis Gender, Komnas Perempuan Pasang Badan Kecam Ancaman 12 Tahun yang Jerat Mantan Istri Gading Marten: GA Ini Korban!

By Siti Maesaroh, Selasa, 5 Januari 2021 | 14:05 WIB

Gisella Anastasia

Grid.ID - Kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia akhirnya sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang.Ya, Gisel sapaan akrab Gisella akhirnya ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka kasus video syur.Seperti yang sudah diketahui, pada sekitaran November 2020 lalu, untuk kedua kalinya Gisel diterpa gosip miring usai video syur yang disebut mirip dengan dirinya.

Baca Juga: Masa Depan Buah Cintanya dengan Gading Marten Jadi Taruhan, Gisella Anastasia Diminta Kak Seto Bicara Hati ke Hati dengan sang Putri: Berani Meminta Maaf pada sang AnakKasus tersebut pun bahkan sampai di ranah hukum untuk mengungkap sosok pemeran asli dalam video yang mengegerkan publik itu.Penetapan Gisel menjadi tersangka juga terjadi usai pihak berwajib melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali.Dan ya, melansir dari dari Kompas.com, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Gisella Anastasia yang sebelumnya berstatus saksi naik menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut.

Baca Juga: Bikin Kak Seto Turun Tangan Soroti Nasib Anaknya, Gisella Anastasia Harus Legowo Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur: daripada Tinggal Sama Ibu di Sel, Memang Sebaiknya Bersama Ayah

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kompas.Pihak berwajib sendiri, memutuskan untuk menaikkan status Gisel usai yang bersangkutan mengakui sendiri bahwa pemeran wanita dalam video tersebut ialah dirinya."Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambah Yusri Yunus.

Baca Juga: Anggap Pemeran Video Syur Memalukan, Komnas PA Desak Gisella Anastasia Serahkan Hak Asuh Anak kepada Gading Marten: Sungguh Tidak Masuk Akal Dilakukan oleh Seorang Ibu yang Menghancurkan Keluarga SendiriTak sendiri, polisi juga menetapkan pemeran pria yang diketahui berinisial MYD sebagai tersangka.Gegara kelakuannya tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun."Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Baca Juga: Gisella Anastasia Kalang Kabut Ketimpa Masalah Video Syur, Roy Marten Justru Sebut Nasib Gading Marten Kini Berbanding Terbalik dengan sang Mantan Usai Dekat dengan Daun Muda: Dia Ceria KembaliSementara itu, melansir dari tayangan kanal YouTube Indosiar yang diunggah pada Sabtu (2/1/2021), respon berseberangan terkait penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani.

Pada kesempatan itu, Triasi dengan tegas mengatakan bahwa Gisel hanyalah korban kekerasan berbasis gender cyber."Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban," ungkap Triasi Wiandani.

Baca Juga: Bak Ariel NOAH dan Luna Maya Jilid 2, Denny Darko Ungkap Pemeran Video Syur Mirip Gisella Anastasia Juga Bakal Ikut Kejaring: Pemain Video Akan Ditangkap dan Terbukti!Bukan tanpa sebab, pasalnya tersebarnya video syur tersebut tidak dilakukan oleh Gisel sendiri.

"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Triasi.Berdasarkan hal tersebut, penetapan Gisel sebagai tersangka oleh pihak berwajib dianggap Triasi sebagai sesuatu yang kurang tepat.

Baca Juga: Video 19 Detik Mirip Gisella Anastasia Gemparkan Indonesia, Ketua Komnas PA Sebut 3 Juta Anak di Bawah Umur Sudah Tonton Adegan Tak Senonoh: dalam 24 Jam Sudah 3 Juta, Sangat Miris"Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat," kata Triasi."Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," tambahnya.Tak cukup sampai di situ, Tiasri mengungkapkan justru oknum penyebar videolah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka."Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," pungkas Tiasri.(*)