Find Us On Social Media :

Kasus Tilang Elektronik Salah Alamat Kembali Terjadi, Pemilik Mobil Curiga Nomor Kendaraannya Dipalsukan

By None, Kamis, 7 Januari 2021 | 21:50 WIB

Kendaraan terkena tilang elektronik

Grid.ID - Belakangan kembali terjadi kasus salah alamat dalam penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Padahal sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019 lalu.

Kasus salah alamat dalam penilangan elektronik baru-baru ini terjadi pada seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA.

Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Tilang Berujung Pencabulan, Seorang Gadis di Pontianak Digiring ke Hotel Oleh Oknum Polisi Usai Melanggar Lalu Lintas

Kejadian berlangsung , berdasarkan bukti CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.

Lies tentu saja kaget bukan kepalang.

Pasalnya, ia merasa tidak menggunakan mobil tersebut pada saat kejadian.

Baca Juga: Polisi Bongkar Fakta Banyak Pelanggaran Lalin Selama PSBB Transisi Jakarta, Minggu Depan Lakukan Hal Ini

Namun Lies yakin kendaraan yang tercapture dalam tilang E-TLE bukanlah miliknya.

Pertama, karena memang ia pada saat kejadian bukan berlokasi dimana 'mobilnya' melanggar.