Find Us On Social Media :

Sama-sama Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Singgung Kasus Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia: Mereka Bisa Direhabilitasi Kenapa Tio Tidak?

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 12 Januari 2021 | 16:10 WIB

Dr. Santrawan, pengacara Tio Pakusadewo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang merasa kliennya tak mendapatkan keadilan.Karena sebelumnya majelis hakim sempat mengatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo. Alasannya, terdakwa telah dua kali terjerat narkoba dan pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

Baca Juga: Ajukan Pledoi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kuasa Hukum Berharap Tio Pakusadewo Bisa Direhabilitasi Bukan Dipenjara Namun menurut Santrawan, jika melihat dari kasus artis Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet, kliennya tidak perlakukan dengan hal sama seperti kedua artis tersebut."Contoh kasus kami uraikan dalam pledoi itu, Reza, Iyut bing Slamet. Cuma mohon rekan media juga diekspos perlakuan penyidik yang sama sekali tidak memberikan satu rekomendasi yang diberikan oleh BNN itu tidak dapat dilanjuti," ujar Santrawan Paparang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).Diketahui, Reza Artamevia dan Iyut untuk kedua kalinya tersandung kasus narkoba. Tak lama keduanya ditangkap, mereka langsung menjalani proses rehabilitasi.

Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Agenda Pembacaan Pembelaan TerdakwaJika dibandingkan dengan kasus Tio Pakusadewo yang sama, Santrawan menilai kliennya justru kini masih berada di dalam penjara dan belum direhabilitasi medis.Sedangkan menurut Santrawan Paparang, pihak Tio sudah mendapatkan rekomendasi surat bukti rehabilitasi medis dari BNNP DKI Jakarta namun tidak dilanjuti oleh penyidik.