Find Us On Social Media :

Sama-sama Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Singgung Kasus Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia: Mereka Bisa Direhabilitasi Kenapa Tio Tidak?

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 12 Januari 2021 | 16:10 WIB

Dr. Santrawan, pengacara Tio Pakusadewo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang merasa kliennya tak mendapatkan keadilan.Karena sebelumnya majelis hakim sempat mengatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo. Alasannya, terdakwa telah dua kali terjerat narkoba dan pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

Baca Juga: Ajukan Pledoi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kuasa Hukum Berharap Tio Pakusadewo Bisa Direhabilitasi Bukan Dipenjara Namun menurut Santrawan, jika melihat dari kasus artis Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet, kliennya tidak perlakukan dengan hal sama seperti kedua artis tersebut."Contoh kasus kami uraikan dalam pledoi itu, Reza, Iyut bing Slamet. Cuma mohon rekan media juga diekspos perlakuan penyidik yang sama sekali tidak memberikan satu rekomendasi yang diberikan oleh BNN itu tidak dapat dilanjuti," ujar Santrawan Paparang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).Diketahui, Reza Artamevia dan Iyut untuk kedua kalinya tersandung kasus narkoba. Tak lama keduanya ditangkap, mereka langsung menjalani proses rehabilitasi.

Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Agenda Pembacaan Pembelaan TerdakwaJika dibandingkan dengan kasus Tio Pakusadewo yang sama, Santrawan menilai kliennya justru kini masih berada di dalam penjara dan belum direhabilitasi medis.Sedangkan menurut Santrawan Paparang, pihak Tio sudah mendapatkan rekomendasi surat bukti rehabilitasi medis dari BNNP DKI Jakarta namun tidak dilanjuti oleh penyidik.

"Perlakuan penyidik yang sama sekali tidak memberikan satu rekomendasi yang diberikan oleh BNN itu tidak dapat dilanjuti. Itu hanya catatan, kami pun akan mengajukan keberatan sesuai dengan isi pledoi kami itu," ungkap Santrawan Paparang."Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir. Hari ini bagi Tio esok lusa kita gak tau ke siapa. Contohnya yang dua kasus itu perlakuannya bisa cepat ditindaklanjuti. Iyut bisa kenapa Tio enggak. Padahal dokter di BNN di DKI Jakarta jelas memberikan rekomendasi medis," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Jaksa 2 Tahun Hukuman PenjaraSebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.

Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan JPUPenangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.

(*)