Find Us On Social Media :

Tak Direhabilitasi, Ini Sisa Masa Hukuman Tio Pakusadewo atas Kasus Narkoba

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 19 Januari 2021 | 19:20 WIB

Tak Direhabilitasi, Ini Sisa Masa Hukuman Tio Pakusadewo atas Kasus Narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Aktor Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU menuntut Tio Pakusadewo dengan dua tahun penjara.

"Putusannya satu tahun kita sudah jalani 10 bulan, sekarang dalam tahanan. Pertimbangan kami putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio," ujar Santrawan Paparang, kuasa hukum Tio Pakusadewo saat dihubungi awak media, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara

Dari putusan vonis majelis hakim, hukuman penjara Tio pun dikurangi dengan masa tahanan Tio sejak penangkapannya.

Maka dari itu, Tio tinggal menjalani sisa 2 bulan penjara dari satu tahun vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Kuasa hukum dan keluarga pun tak menuntut lagi untuk rehabilitasi.

Karena dirasa mereka, sisa hukuman penjara pria 58 tahun itu bisa dipergunakan untuk pengobatan Tio.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi, Keluarga Minta Tio Mendapat Dokter Spesialis untuk Penyakitnya

"Sebab kita gak bisa hindari barang buktinya, jadi kalaupun itu biarkan lah dia (Tio) jalani pengobatan dari luar, sekitar 40 hari lagi dia sudah keluar," ujar Santrawan Paparang.

"Satu tahun aja kalau rehab dia di RSKO menjalani setahun dan ini Tio sudah, kira-kira 30 sampai 40 hari udah pulang," tambahnya.

Kendati demikian, Santrawan Paparang menerima keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan kepada Tio.

Ia berterima kasih karena Tio sudah divonis setahun.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Tio Pakusadewo yang Semakin Menurun dan Belum Mendapatkan Perawatan Maksimal di Dalam Rutan

"Ya menerima dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengn arahan dan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.

"Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkan lah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Mempertimbangkan Kliennya untuk Direhabilitasi

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

(*)