Find Us On Social Media :

Tak Terima Dilerai Saat Cek Cok Adu Mulut dengan Adiknya, Seorang Anak Nekat Aniaya Ibu hingga Nyaris Meregang Nyawa

By Novia, Sabtu, 23 Januari 2021 | 18:30 WIB

Terduga pelaku Yusuf yang menganiaya ibunya diamankan di Polsek Parangloe

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Nasib pilu dan nestapa baru-baru ini tengah dialami seorang ibu di Parangloe, Gowa, Sulawesi Selatan.Niat hati memisahkan dua anaknya yang tengah bertengkar dan adu mulut, ibu berinisial BDS (58) justru dianiaya.Di tangan anaknya yang bernama Yusuf dg Muntu (40), BDS nyaris meregang nyawa.

Baca Juga: Tak Gentar Lakukan Tindak Kriminal, Ibu Hamil 8 Bulan Nekat Melakukan Perampokan Bersama Anak dan MenantunyaDikutip dari TribunGowa.com, Jumat (22/1/2021), kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati.Berlangsung di kediaman korban yang berada di Lingkungan Parang Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Iptu Kasmawati menjelaskan bahwa kondisi Yusuf saat itu sedang mabuk berat."Pelaku mencakar punggung korban, rambutnya juga dijambak serta kepala bagian belakang dipukul menggunakan tangan," ujarnya, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Postingannya Soal Ajakan Pindah ke Bali di Tengah Pandemi Viral, WNA Kristen Gray dan Pasangan Sesama Jenisnya Akhirnya Diusir dari Indonesia"Bahkan sebelumnya dari pengakuan pelaku dan saksi, pelaku sempat mengambil batu untuk dilempar ke korban."

"Namun karena dilihat oleh adik pelaku sehingga adiknya mendorong pelaku. Jadi batu yang diambil tidak sempat dilempar," imbuhnya.

Melarikan diri usai melakukan tindak kekerasan pada ibunya, kini Yusuf telah diamankan pihak berwajib.Sementara itu, BDS yang telah dianiaya kini mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Usai Banjir Bandang di Puncak Bogor, Warga Digegerkan dengan Penemuan Ikan Berukuran Raksasa, Kabarnya Ikan Tersebut Memiliki Harga Fantastis!Setelah diamankan, Yusuf kini terancam pasal 44 (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.Atau pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun.Tak jauh berbeda dengan kelakuan seorang anak berinisial SH (28) ini.Berasal dari Dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara, seorang anak nekat menganiaya ibu kandungnya DS (58).Dikutip dari Kompas.com, kejadian yang berlangsung pada 5 Desember 2020 lalu itu, bermula dari hal sepele.

Baca Juga: Seorang Anak Meninggal Dunia Setelah Gugat Warisan dari Ayahnya, Koswara Baru Tahu Kabar Duka Karena Anaknya Tak Kunjung Tiba di PengadilanGara-gara tak ada nasi, SH nekat menganiaya ibunya hingga meregang nyawa.Paur Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan, korban telah dipukul sebanyak dua kali di bagian kepala hingga lemas dan terjatuhSaat dibawa ke rumah sakit, DS dikabarkan meninggal dunia dalam perjalanan.

(*)