Setelah tertangkap basah melakukan transaksi di salah satu hotel Surabaya, seluruh pihak terkait telah diamankan.
Bersama barang bukti berupa ponsel milik tersangka yang menunjukkan hasil percakapan dan kesepakatan antara pelaku dan pelanggan.
Alhasil kini tersangka disangkakan melalui Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak penjualan anak pada pria hidung belang juga pernah terjadi di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi berhasil mengungkap enam pelaku praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak berusia 14 sampai 18 tahun.
Baca Juga: Tips Membuat Telur Ceplok ala Buatan Restoran dengan Kuningnya Pas Berada di Tengah, Gak Akan Gagal!
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020).
Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.
Melalui media sosial, tersangka menjual anak-anak dibawah umur tersebut dengan tarif Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
(*)