Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beragam cara dilakukan mahasiswa asal Waru, Sidoharjo dalam mendapatkan uang.
Ya, demi menambah penghasilan, mahasiswa berusia 21 tahun ini bersiasat melakukan tindakan tak terpuji.
Menjajakkan lapak penjualan jasa, AP diketahui telah menjual anak di bawah umur yang berusia kisaran 15 tahun.
Kepada pria hidung belang, AP menjanjikan anak buahnya akan mendapat uang dan laris pelanggan.
Dikutip dari Surya.co.id pada Rabu (27/1/2021), AP menjajakkan anak buahnya melalui grup Facebook.
Menamai grup Facebook 'Cewek Include Surabaya Sidoarjo', AP nekat memasang potret anak buahnya dengan beragam tarif.
Ironisnya, AP tak hanya mengeksploitasi anak-anak tersebut melalui di grup Facebook saja.
Namun, AP juga memasang para gadis belia tersebut di berbagai grup di WhatsApp salah satunya di grup 'Beragam Kreasi JATIM'.
Kedua grup tersebut, dijadikan AP untuk mengeksploitasi anak yang dijual pada pria hidung belang.
Dalam keterangannya, AP diketahui menjual para gadis belia tersebut antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Terciduk melakukan penjualan anak di bawah umur dengan tindak amoral, AP akhirnya diamankan pihak berwajib.
Diminta mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi juga mengamankan anak buahnya saat melayani tamu di salah satu hotel di Surabaya bersama pria hidung belang.
Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan tersangka ini ditangkap hasil dari patroli tim cyber krimsus.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyebutkan, tersangka telah menjajakan korban kepada konsumen melalui Facebook dan WA.
"Dari patroli tim, ditemukan chat prostitusi di WA dan FB. Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Zulham, Selasa, (26/1/2021).
Sebelum menawarkan pada konsumen, tersangka mengirim foto kepada pria hidung belang untuk memilih para gadis belia yang dijualnya.
Setelah deal, AP dan konsumen bertemu di lokasi yang telah disepakati untuk melangsungkan penjualan jasa anak-anak yang dibawahinya.
Dibenarkan oleh pihak berwajib, pelaku atau mucikari AP diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Semantara itu, tersangka dan korban diketahui sudah saling mengenal sebelumnya.
Setelah tertangkap basah melakukan transaksi di salah satu hotel Surabaya, seluruh pihak terkait telah diamankan.
Bersama barang bukti berupa ponsel milik tersangka yang menunjukkan hasil percakapan dan kesepakatan antara pelaku dan pelanggan.
Alhasil kini tersangka disangkakan melalui Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak penjualan anak pada pria hidung belang juga pernah terjadi di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi berhasil mengungkap enam pelaku praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak berusia 14 sampai 18 tahun.
Baca Juga: Tips Membuat Telur Ceplok ala Buatan Restoran dengan Kuningnya Pas Berada di Tengah, Gak Akan Gagal!
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020).
Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.
Melalui media sosial, tersangka menjual anak-anak dibawah umur tersebut dengan tarif Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
(*)