Munculnya kasus ini dianggap telah meresahkan masyarakat karena banyak yang membahasnya sehingga menjadi viral.
Adapun situs yang dimaksud saat ini sudah tidak dapat diakses dan terdapat tulisan bahwa situs sedang dalam perbaikan.
Sejauh ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut.
Pemberitaan tentang pernikahan dini juga sempat membuat gempar Indonesia.
Syekh Puji, seorang pria yang terancam dihukum kebiri kimia lantaran disebut menikahi bocah umur 7 tahun.
Pernikahan itu juga disebut poligam karena sebelumnya Syekh Puji juga sudah menikahi gadis usia 12 tahun.
Di tahun 2016 silam, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pencabulan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Kabar pernikahan siri Syekh Puji dengan bocah 7 tahun ini diketahui Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo dari aduan tiga keluarga besarnya, Joko Lelono, Wahyu, dan Apri Cahyo WIdianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun".
"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," ungkap Endar, Kamis (02/04/2020).