Find Us On Social Media :

Berstatus Istri Gading Marten, Gisella Anastasia Juga Menyesal Telah Berhubungan dengan Michael Yukinobu de Fretes di Masa Lalu

By Daniel Ahmad, Rabu, 24 Maret 2021 | 08:09 WIB

Gisella Anastasia mendatangi sidang terdakwa video syur 19 detik atas nama PP dan MN, Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera.

Baca Juga: Tak Pendam Dendam pada Siapa pun Setelah Viral Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia Masih Penasaran dengan Penyebar Pertama

"Ya namanya juga kita melakukan kesalahan pasti akan ada penyesalan dan itu membuat saya memperbaiki perilaku," ucap Nobu di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

"Memang saya akan berusaha untuk menjaadi diri yang lebih baik lagi," tambahnya.

Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah sebelumnya Selasa (16/3/2021), ditunda karena saksi JPU tidak datang.

Baca Juga: Saling Sapa Saat Jumpa Pertama di Persidangan, Kompaknya Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Atasi Kecanggungan

Sesuai dengan KUHAP, persidangan kasus asusila ini berjalan secara tertutup untuk umum, termasuk rekan media.

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Baca Juga: Hadir sebagai Saksi di Persidangan, Gisella Anastasia Justru Sedih Melihat Terdakwa Penyebar Video Syur 19 Detik

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

(*)