Find Us On Social Media :

Punya Rumah Pribadi Bisa Dijaminkan Lewat Asuransi Properti Lho, Apa Saja yang Harus Diketahui dari Produk Tersebut?

By Nisrina Khoirunnisa, Kamis, 15 April 2021 | 17:30 WIB

Punya Rumah Pribadi Bisa Dijaminkan Lewat Asuransi Properti Lho, Apa Saja Yang Harus Diketahui dari Produk Tersebut?

1. Makna dari asuransi propertiAsuransi yang satu ini memberi jaminan untuk risiko pada harta benda milik pribadi.Namun, ada hal-hal yang dikecualikan untuk jaminan asuransi properti.Di antaranya kerusakan mesin karena pemakaian, nuklir atau reaksi atom, sampai niat buruk dari orang-orang tertanggung asuransi.Jadi, kerusakan yang sifatnya disengaja, tidak bisa ditanggung oleh asuransi properti, ya.

Baca Juga: Walikota Depok Sambut Baik Kontes Aroid Nasional, Mohammad Idris: Ini Salah Satu Bentuk Kreativitas dan Produktivitas Anak-anak MudaTapi, jika terjadi hal-hal tak terduga seperti kebakaran, atau mendadak rumah roboh karena bencana alam, maka asuransi properti bisa memberi jaminannya.2. Manfaat asuransi propertiAsuransi properti bisa memberi jaminan pada dua hal yang berkaitan dengan aset tersebut.Ada dua istilahnya, yakni Property All Risk (PAR) dan Industrial All Risk (IAR).PAR terdiri dari bangunan non industri seperti kantor, rumah pribadi, rumah sakit, dan sekolah.Sementara IAR diperuntukkan pada bangunan industri seperti pabrik, gedung, toko, dan mall.

Baca Juga: Jadi Tanaman yang Digandrungi di Tengah Pandemi, Kontes Aroid Nasional 2021 di Depok Diikuti Peserta dari Berbagai Daerah di IndonesiaJadi, manfaat dari asuransi properti bisa dijaminkan untuk properti dengan jenis-jenis di atas.

3. Hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli asuransi propertiSebelum memutuskan untuk membeli asuransi properti, alangkah baiknya kenali dulu manfaat dan aturan dalam produk tersebut.Baca baik-baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen asuransi terkait risiko yang dijamin dan tidak dijamin.