Find Us On Social Media :

Punya Rumah Pribadi Bisa Dijaminkan Lewat Asuransi Properti Lho, Apa Saja yang Harus Diketahui dari Produk Tersebut?

By Nisrina Khoirunnisa, Kamis, 15 April 2021 | 17:30 WIB

Punya Rumah Pribadi Bisa Dijaminkan Lewat Asuransi Properti Lho, Apa Saja Yang Harus Diketahui dari Produk Tersebut?

Selain itu, pastikan pula kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi yang akan dituju.Jika penawaran asuransi didapatkan oleh agen, kita harus mengetahui seluk beluk dari agen tersebut, ya.Yang terakhir, wajib mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data lengkap dan menjadi pertanggungjawaban pribadi.

Baca Juga: Banyak Kutu di Beras Bikin Malas Masak? Coba Gunakan 5 Bahan Dapur Ini, Dijamin Ampuh Menghilangkannya4. Tindakan yang dapat dilakukan ketika terjadi perselisihan dari kesepakatanApabila kondisi polis asuransi yang telah disepakati terjadi masalah, maka beberapa tindakan wajib dilakukan.Yang pertama adalah meminta klarifikasi kepada perusahaan asuransi terkait proses perdamaian atau musyawarah mengenai masalah tersebut.Permohonan klarifikasi bisa diajukan kepada agen atau perusahaan asuransi secara langsung.Selain itu, wajib untuk mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia terkait nominal klaim yang bermasalah.

Baca Juga: Jangan Tunggu Bunga Es di Freezer Menumpuk Baru Dibersihkan! Begini 2 Cara Mudah MengatasinyaDalam website OJK, jumlah nominal yang bisa diajukan ke badan terkait dengan besaran maksimal Rp 750.000.000,-.Apabila semua tahap sudah dilakukan namun belum menemukan titik terang, sebaiknya selesaikan sengketa lewat pengadilan.Semoga bermanfaat!

(*)