Find Us On Social Media :

Setelah Mantan ART Diperiksa, Polisi Akan Panggil Desiree Tarigan dan Bams Samson Sebagai Terlapor

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 15 April 2021 | 16:00 WIB

Desiree Tarigan saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani SatrioGrid.ID - Sebelumnya diberitakan, Desiree Tarigan dan Bams Samson dilaporkan mantan ART(asisten rumah tangga), Irni dengan dugaan perampasan kemerdekaan.Ternyata, kemarin Rabu (14/4/2021) polis telah memeriksa Irni dan akan memeriksa beberapa saksi.

Baca Juga: Tega Usir Desiree Tarigan yang Telah Dinikahi Selama 22 Tahun, Tangan Kanan Hotma Sitompul Beberkan Curahan Hati sang Pengacara Kondang: Kalau Gak Keterlaluan Beliau Gak Mungkin BegituHal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (15/4/2021)."Kemarin kami sudah klarifikasi kepada pelapor sendiri dengan membawa bukti-bukti yang ada," kata Yusri.

Baca Juga: Dituding Tak Berikan Nafkah Kepada Desiree Tarigan, Tangan Kanan Hotma Sitompul Tepis Tuduhan Tersebut: Saya Sendiri yang Mengeluarkan Uang Itu Tiap Bulan"Kemudian hari ini jam 2 siang ada beberapa saksi yang melihat ada dua orang saksi yang melihat yang rencananya akan kita klarifikasi hari ini dengan membawa bukti kepada penyidik," sambungnya.

Berikutnya polisi akan memanggil Desiree dan Bams.Untuk waktunya akan dijadwalkan kembali.

Baca Juga: Rumah Tangganya dengan Desiree Tarigan Terlalu Jauh Terekspos dan Terhambat Penyelesaiannya, Pihak Hotma Sitompul Minta Pertanggungjawaban Hotman Paris "Rencana ke depan nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru akan kita klarifikasi kepada para terlapor," ucap Yusri."Masih kita jadwalkan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Terlapornya nanti kita panggil," pungkasnya.

Baca Juga: Imbas Menjadi Kuasa Hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Hotma Sitompul ke PERADISebagai pengingat, Irni melaporkan Desiree Tarigan dan Bams Samson ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masuk pada hari Rabu 7 April 2021. Yaitu dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.Laporan tersebut diduga pasal merampas kemerdekaan orang lain dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.

(*)