Find Us On Social Media :

Allianz Life Syariah Kembangkan Fitur Wakaf pada Produk Asuransi Jiwa Syariah

By Anggita Nasution, Rabu, 4 Agustus 2021 | 10:37 WIB

Virtual zoom bersama Allianz Life Syariah yang kembangkan fitur wakaf.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Unit Usaha Syariah atau Allianz Life Syariah mengembangkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk asuransi yang bermanfaat dengan cara yang mudah, berkah, ringan, amanah dan sumbangsih. Allianz berkomitmen untuk mengajak masyarakat dalam mengenal konsep berbuat kebaikan dan tolong menolong, khususnya melalui Wakaf.

Wakaf merupakan salah satu ibadah untuk mengumpulkan amalan jariyah di mana seseorang menyerahkan sebagian harta benda yang dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.

Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen di mana wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.

Allianz Life Syariah sendiri telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019.

Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.

Baca Juga: Dukung Olimpiade Tokyo 2020, Allianz dan Komite Olimpiade Indonesia Lindungi Para Atlet dengan Asuransi Perjalanan Ini

Berdasar pada Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan menjadi wakaf yang semakin diminati masyarakat Indonesia pada tahun 2021.

Menurut BWI, Indonesia memiliki potensi wakaf yang mencapai Rp 180 Triliun per tahun, tetapi jumlah akumulatif wakaf per Januari 2021 masih tergolong rendah, yaitu mencapai Rp 819,36 miliar.

Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi mengenai wakaf, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.

Menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017, masih banyak masyarakat yang menggangap bahwa wakaf harus dalam bentuk tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf, padahal bentuk wakaf sangat luas dan ada banyak cara untuk berwakaf.

"Allianz Life Syariah memiliki komitmen untuk mengajak masyarakat berbagi kebaikan, salah satunya melalui fitur wakaf pada manfaat asuransi syariah," ujar Yoga Prasetyo selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia saat virtual zoom, Selasa (3/8/2021).

"Fitur ini sangat sejalan dengan prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah. Meskipun manfaatnya luas, pemahamaan terkait wakaf masih tergolong rendah, sehingga kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Nazhir."

"Kami meyakini apapun yang diawali dengan kebaikan dan diakhiri dengan kebaikan, akan memberikan manfaat bagi banyak orang," jelasnya.

Baca Juga: Allianz Indonesia dan EDU Foundation Kembali Adakan Rangkaian Program Edukasi Inovatif untuk Anak di Tengah Pandemi Dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Salah satu lembaga pengelola wakaf yang bermitra dengan Allianz, yakni I-wakaf, hadir untuk memberikan informasi seputar wakaf, manfaatnya bagi masyarakat dan implementasinya melalui berbagai program wakaf.

I-wakaf sendiri berdiri sejak 2016 dan memiliki 4 (empat) payung program, yakni Wakaf Uang, Wakaf Program Sosial, Wakaf Produktif dan Wakaf Proyek.

"Sebagai lembaga Nazhir, kami terus berkomitmen untuk dapat mengelola dan mengembangkan wakaf sesuai amanah dan syariat. Kami mendukung penuh inisiatif dari Allianz Life Syariah untuk mengenalkan wakaf melalui asuransi yang juga dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas," lanjut Mohamad Yusuf selaku Direktur I-wakaf.

"Berbuat kebaikan kepada sesama sambil mempersiapkan perlindungan diri dan keluarga tentu dapat memberikan kedamaian di dalam hati. Kami percaya setiap satu kebaikan yang ditabur, akan memberikan jutaan manfaat bagi orang di sekitar kita,” jelasnya. 

Lalu, dana yang terkumpul kemudian akan dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (Nazhir) dan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Inilah 7 Kesalahan Finansial yang Harus Dihindari Saat Usia 20-an, Jangan Sampai Nyesel di Masa Tua Nanti ya!

Salah satu manfaat dari wakaf lewat asuransi ini telah dirasakan kebaikannya oleh sebagian masyarakat melalui penyaluran wakaf pada beberapa program yang dikelola oleh I-wakaf, yakni Wakaf Uang, Wakaf Produktif berupa Boarding School dan juga Wakaf Proyek berupa Sumur Wakaf.

(*)