Find Us On Social Media :

Waspada! Indonesia Belum Pulih, PPKM Level 2 sampai 4 Kembali Diperpanjang hingga 6 September 2021, Berikut Aturan Penyesuaiannya!

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:30 WIB

Ilustrasi PPKM

Hal tersebut antara lain mal boleh buka hingga pukul 21.00 dan juga kapasitas dine in menjadi 50 persen.

Semua kelonggaran tersebut tentu saja harus tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Grid.ID dari dari Tribunnews.com via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Waktu jam operasional mal diperpanjang sampai 21.00 malam," imbuhnya.

Pemerintah juga sudah memulai uji coba untuk pengoperasian restoran di luar pusat perbelanjaan dengan ruangan tertutup.

Uji coba itu dilakukan di beberapa wilayah Indonesia seperti kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," jelasnya Luhut.

Baca Juga: Pamer Aksi Masak Saat PPKM, Potret Dapur Rumah Artis Ryana Dea dan Puadin Redi Justru Jadi Sorotan, Super Elegan dengan Nuansa Ungu dan Putih