Find Us On Social Media :

Waspada! Indonesia Belum Pulih, PPKM Level 2 sampai 4 Kembali Diperpanjang hingga 6 September 2021, Berikut Aturan Penyesuaiannya!

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:30 WIB

Ilustrasi PPKM

Kemudian untuk masalah perindustrian, domestik, non esensial atau ekspor esensial, pemerintah mengizinkan untuk pengoperasian staff 100 persen namun dibagi minimal menjadi 2 shift.

"Selama IOMKI dimiliki dan mendapatkan rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi." ucapnya.

"Untuk (sektor) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 september minggu depan," pungkasnya.

 

(*)