Find Us On Social Media :

Waspada! Indonesia Belum Pulih, PPKM Level 2 sampai 4 Kembali Diperpanjang hingga 6 September 2021, Berikut Aturan Penyesuaiannya!

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:30 WIB

Ilustrasi PPKM

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Indonesia saat ini masih bergulat dengan pandemi Covid-19.

Bahkan sekarang total orang yang terjangkit Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 4 juta jiwa lebih.

Maka dari itu, agar bisa mengendalikan penyebaran virus Corona, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Melansir dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa-Bali mulai dari (31/8/2021) hingga (6/9/2021).

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," kata Presiden Jokowi dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Sehingga di wilayah Jawa-Bali, daerah-daerah yang masuk PPKM level 3 adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya dan Bandung Raya.

Kemudian mengutip dari Tribunnews.com, dalam perpanjangan kali ini pemerintah memberikan kelonggaran peraturan PPKM.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Berikut Beberapa Wilayah Jawa dan Bali yang Mengalami Perubahan Level

Hal tersebut antara lain mal boleh buka hingga pukul 21.00 dan juga kapasitas dine in menjadi 50 persen.

Semua kelonggaran tersebut tentu saja harus tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Grid.ID dari dari Tribunnews.com via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Waktu jam operasional mal diperpanjang sampai 21.00 malam," imbuhnya.

Pemerintah juga sudah memulai uji coba untuk pengoperasian restoran di luar pusat perbelanjaan dengan ruangan tertutup.

Uji coba itu dilakukan di beberapa wilayah Indonesia seperti kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," jelasnya Luhut.

Baca Juga: Pamer Aksi Masak Saat PPKM, Potret Dapur Rumah Artis Ryana Dea dan Puadin Redi Justru Jadi Sorotan, Super Elegan dengan Nuansa Ungu dan Putih

Kemudian untuk masalah perindustrian, domestik, non esensial atau ekspor esensial, pemerintah mengizinkan untuk pengoperasian staff 100 persen namun dibagi minimal menjadi 2 shift.

"Selama IOMKI dimiliki dan mendapatkan rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi." ucapnya.

"Untuk (sektor) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 september minggu depan," pungkasnya.

 

(*)