Find Us On Social Media :

Harus Tahu! Inilah Daftar 20 Pecahan Uang Rupiah yang Ditarik oleh Bank Indonesia dan Tak Lagi Berlaku sebagai Alat Pembayaran di Tanah Air

By Mahdiyah, Minggu, 5 September 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi koin.

Lalu, apa saja pecahan uang yang ditarik oleh BI?

Mengutip Tribunbisnis pada Minggu (5/9/2021), berikut ini 20 pecahan uang yang ditarik oleh BI.

1. 10 pecahan Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970.

Uang ini dikeluarkan untuk memperingati kemerdekaan RI yang ke-25, adapun pecahannya yakni:

- Uang logam Rp 200 berbahan perak

- Uang logam Rp 250 berbahan perak

- Uang logam Rp 500 berbahan perak

- Uang logam Rp 750 berbahan perak

- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 5.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 10.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 20.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.

Baca Juga: Catat, Inilah 4 Pecahan Uang Rupiah yang Harus Ditukarkan Sebelum 31 Desember 2018