Find Us On Social Media :

Harus Tahu! Inilah Daftar 20 Pecahan Uang Rupiah yang Ditarik oleh Bank Indonesia dan Tak Lagi Berlaku sebagai Alat Pembayaran di Tanah Air

By Mahdiyah, Minggu, 5 September 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi koin.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) menarik beberapa pecahan mata uang rupiah dari peredaran.

Namun, dua puluh pecahan mata uang ini merupakan pecahan URK atau Uang Rupiah Khusus.

Ya, mengutip KOMPAS.com pada Minggu (5/9/2021), hal itu berlaku sejak 30 Agustus 2021.

Pencabutan pecahan uang tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Sejak 30 Agustus 2021, 20 pecahan uang tersebut sudah tak lagi berlaku.

Hal itu berarti, uang tersebut sudah tidak sah menjadi alat pembayaran di Tanah Air.

Kendati begitu, bagi yang memiliki pecahan uang tersebut bisa menukarnya ke Bank Umum.

Baca Juga: Uang Pecahan Rp 75 Ribu Sekarang Sudah Bisa Kita Tukarkan ke BI. Ini Syarat dan Caranya!

Lalu, apa saja pecahan uang yang ditarik oleh BI?

Mengutip Tribunbisnis pada Minggu (5/9/2021), berikut ini 20 pecahan uang yang ditarik oleh BI.

1. 10 pecahan Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970.

Uang ini dikeluarkan untuk memperingati kemerdekaan RI yang ke-25, adapun pecahannya yakni:

- Uang logam Rp 200 berbahan perak

- Uang logam Rp 250 berbahan perak

- Uang logam Rp 500 berbahan perak

- Uang logam Rp 750 berbahan perak

- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 5.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 10.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 20.000 berbahan emas

- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.

Baca Juga: Catat, Inilah 4 Pecahan Uang Rupiah yang Harus Ditukarkan Sebelum 31 Desember 2018

2. 3 pecahan Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974.

Uang ini merupakan uang yang dikeluarkan dengan bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).

Pengeluaran uang ini dalam rangka pengumpulan dana yang diperuntukkan pembiayaan pemeliharaan cagar alam dan binatang yang terancam punah di Indonesia.

- Uang logam Rp 2.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 5.000 berbahan perak

- Uang logam Rp 100.000 berbahan emas

3. 2 pecahan Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987.

Uang ini dikeluarkan dengan bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) bersamaan dengan memperingati berdirinya WWF yang ke-25.

- Uang Rp 10.000 berbahan perak

- Uang Rp 200.000 berbahan emas.

Baca Juga: Viral Wajah Presiden Jokowi Terpampang di Pecahan Uang Kertas Redenominasi, Pihak Bank Indonesia Tegaskan Itu Palsu: Bukan Dari BI tapi Kami Monitor

4. 2 pecahan Uang Rupiah Khusus seri Save The Children Tahun Emisi 1990.

Uang ini dikeluarkan untuk menggalang dana untuk pendidikan dan kesejahteraan anak-anak seluruh dunia.

-Uang Rp 10.000 berbahan perak

- Uang Rp 200.000 berbahan emas.

5. 3 pecahan Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990.

Uang ini dikeluarkan dalam rangka memperingati perjuangan angkatan '45 yang ke-45 bekerjasama dengan Dewan Harian Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.

- Uang Rp 125.000 berbahan emas

- Uang Rp 250.000 berbahan emas

- Uang Rp 750.000 berbahan emas.

Bagi masyarakat Indonesia yang masih memiliki pecahan uang tersebut dapat menukarkan uang tersebut sampai 29 Agustus 2031 nanti.

 

(*)