Find Us On Social Media :

Rachel Vennya Terancam Hukuman Pidana atas Kasus Kabur Karantina, Ibunda Berikan Pesan Menyentuh Ini

By Daniel Ahmad, Senin, 15 November 2021 | 17:51 WIB

Viens Tasman dan Rachel Vennya

"Kalau tahap 1 (kini) sudah diserahkan," kata Tubagus saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Ya Kejati (kejaksaan tinggi) Jakarta," sambungnya menambahkan.

Walau begitu, nantinya berkas Rachel Vennya dan kawan-kawan, serta Oknum TNI yang membantunya di bandara akan dipisah karena perannya yang berbeda.

"Iya (empat tersangka berdasarkan perannya)," ujar Tubagus.

"Ada dua (berkasnya)," ujar Tubagus.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya dan kawan-kawan sudah melakukan pemeriksaan, Senin (8/11/2021), namun tidak ditahan.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Dikebut Polisi, Sekarang Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Memenuhi Hal Ini