Find Us On Social Media :

Rachel Vennya Terancam Hukuman Pidana atas Kasus Kabur Karantina, Ibunda Berikan Pesan Menyentuh Ini

By Daniel Ahmad, Senin, 15 November 2021 | 17:51 WIB

Viens Tasman dan Rachel Vennya

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Ibunda Rachel Vennya, Viens Tasman, memberikan dukungan moril terhadap putrinya yang terjerat kasus kabur karantina.

Di Instagram, Viens Tasman membagikan sebuah foto Instagram yang menunjukkan kebersamaan Rachel Vennya dan kedua anaknya dari Niko Al Hakim.

"Mereka (anak-anak) masih dan selalu bangga padamu Buna," tulis Viens Tasman dalam bahasa Inggris di sebuah unggahan seperti diterjemahkan Grid.ID, Senin (15/11/2021).

Viens Tasman lebih lanjut menyarankan kepada Rachel untuk tidak terlalu khawatir dengan yang dihadapinya, selama ia bertanggung jawab.

"Jangan terlalu keras pada dirimu sendiri, seperti yang kamu sering katakan 'semua kan berlalu'," tandas Viens Tasman.

Perkembangan terkini, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade mengonfirmasi kasus kabur karantina yang melibatkan Rachel Vennya, telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Berkas Rachel Vennya yang statusnya kini jadi tersangka juga dilimpahkan bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa.

Baca Juga: Polisi Sudah Limpahkan Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya ke Kejaksaan

"Kalau tahap 1 (kini) sudah diserahkan," kata Tubagus saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Ya Kejati (kejaksaan tinggi) Jakarta," sambungnya menambahkan.

Walau begitu, nantinya berkas Rachel Vennya dan kawan-kawan, serta Oknum TNI yang membantunya di bandara akan dipisah karena perannya yang berbeda.

"Iya (empat tersangka berdasarkan perannya)," ujar Tubagus.

"Ada dua (berkasnya)," ujar Tubagus.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari pusat karantina usai lengkapnya berkas pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya dan kawan-kawan sudah melakukan pemeriksaan, Senin (8/11/2021), namun tidak ditahan.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Dikebut Polisi, Sekarang Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Memenuhi Hal Ini

Tidak hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP juga menjadi tersangka.

Polisi sendiri beberapa kali menyebut bahwa alasan Rachel dan kawan-kawan tidak ditahan adalah karena alasan kooperatif dan ancaman pidananya hanya satu tahun.

Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.

Heboh kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya Twitter, yang kemudian dikonfirmasi Komando Daerah Militer Jaya.

Salah seorang warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan melihat Rachel Vennya dan kekasihnya, kabur hanya tiga hari setelah menjalani karantina.

Rachel Vennya yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalankan karantina selama 7 hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Baca Juga: Begini Kata Polisi Usai Rachel Vennya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

Diduga bahwa Rachel Vennya bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

(*)