Find Us On Social Media :

Ingin Jernihkan Pikiran Usai Bercerai, Pria Ini Nekat Curi Motor Majikannya, Sekarang Malah Dibebaskan dari Segala Tuntutan

By Bella Ayu Kurnia Putri, Senin, 31 Januari 2022 | 10:53 WIB

Agus Mustofa (25), pelaku pencurian kendaraan roda dua milik majikannya, di Kabupaten Bandung Barat mendapat restoratif justice atau penghentian tuntutan.

Kipli lalu menghubungi nomor yang ada di bagasi, dan ternyata nomor telepon itu adalah milik Jaja.

Diketahui bahwa motif Agus menucri sepeda motor itu adalah karena kesulitan ekonomi dan masalah keluarga.

Lalu mengutip dari Tribun Jabar, Agus sekarang telah mendapat penghentian tuntutan atau Restorative Justice.

Restorative Justice itu didapatkan Agus di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).

Jaksa Agung ST Buharuddin mengatakan bahwa Restorative Justice ini juga diberikan atas dasar adanya maaf dari korban.

Baharuddin juga menghimbau agar Agus tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Usai mendapat Restorative Justice, Agus kemudian meminta maaf pada ibu dan sang majikan.

Baca Juga: 'Orang Susah Dapat Duit, Kau Malah Curi Uang Masjid', Ketahuan Sering Mencuri, Pencuri Kotak Amal di Pontianak Ini Ditangkap dan Dikafani Warga

 (*)